Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak 100 Perusahaan Rp 17,5 Triliun

Kompas.com - 29/01/2010, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bukan main. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7 persen dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun.

Kamis (28/1/2010) kemarin Ditjen Pajak menyerahkan daftar penunggak pajak itu ke Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dan perbankan. "Itu semua tunggakan pajak dalam tahun terakhir," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.

Sejumlah perusahaan pelat merah menghiasi daftar 100 penunggak pajak terbesar, seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Jamsostek, serta PT Bank BNI Tbk.

Sayang Melchias tidak menyebut detail besar tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Pajak Mochad Tjiptardjo juga tidak mengungkapkan angka tunggakan pajak perusahaan-perusahaan itu. Yang jelas, "Mereka semua harus bayar," tegas Tjiptardjo.

Ditjen Pajak akan melakukan berbagai cara untuk menagih pajak terutang tersebut. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan penyitaan aset, termasuk yang tersimpan di bank, milik penunggak pajak yang tidak mempunyai itikad baik melunasi tunggakan pajaknya. Caranya bisa lewat pemblokiran rekening, pencegahan, bahkan penyanderaan alias gijzeling.

Ramai-ramai bantah

Namun, sejumlah perusahaan yang masuk daftar itu kompak membantah memiliki tunggakan pajak. "Kami siap melakukan konfirmasi data tersebut karena kami punya seluruh bukti pembayaran pajak," tegas Gandhi Sulistyanto, Direktur Sinar Mas Group, induk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli Pulp And Papermills, yang kebetulan masuk daftar penunggak pajak itu.

Bantahan juga datang dari Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga. Malah, menurut dia, perusahaannya kelebihan bayar dan mempunyai hak restitusi atas pajak deposito Jaminan Hari Tua (JHT) yang telanjur dipotong bank senilai total Rp 1,4 miliar.

Direktur Keuangan PT Bank Bukopin Tri Joko Prihanto menduga, tunggakan pajak perusahaannya berasal dari transaksi murabahah (jual-beli) unit syariahnya. Namun, "Masalah ini masih dispute karena asas murabahah terkena pajak atau tidak belum ditentukan pemerintah," ujarnya.

Said Didu, Sekretaris Menteri Negara BUMN, juga mengakui, sebagian tunggakan pajak perusahaan milik pemerintah masih dalam proses sengketa. Tetapi, "Kami akan mengecek ulang dan memfasilitasi pertemuan BUMN dengan Ditjen Pajak," kata Said. (Kontan/Martina P., Lamgiat S., Roy Franedya, Ade Jun P.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com