Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbak Tutut Gugat Harry Tanoe

Kompas.com - 02/02/2010, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dan Harry Tanoesudibjo kian panjang dan memanas. Hal ini terjadi pascasengketa subordinated bond senilai 53 juta dollar AS yang berujung pada gugatan kepailitan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang juga masih belum selesai. Kini keduanya kembali bertemu di pengadilan. Pasalnya, Mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Harry Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama.

Mbak Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No 16 dan No 17.

"Di samping itu, dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100 persen terdelusi sehingga tinggal 25 persen," kata Harry Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010).

Padahal, menurut Harry, BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut karena Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya telah mencabut surat kuasa. Tepatnya pada tanggal 16 Maret 2005.

Sebelum RUPSLB tanggal 18 Maret 2005, Mbak Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi mengadakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005. Tujuannya untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI, yaitu Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan RUPSLB yang dibuat dalam Akta No 114 di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawan, keputusan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui fasilitas sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM. Sialnya, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB pada 17 Maret tidak dapat dimasukkan.

Anehnya, anggaran dasar hasil RUPSLB 18 Maret yang diajukan BKB dapat diproses dalam sisminbakum. Terang saja, Mbak Tutut kemudian makin berang karena diduga ada indikasi permainan dalam sisminbakum. "Kami mensinyalir adanya hal itu," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com