Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Bidang ESDM Didelegasikan

Kompas.com - 09/02/2010, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang ESDM kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal ini dalam rangka melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Direktorat Jenderal Migas, Selasa (9/2/2010), di Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM itu menyatakan, pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi.

Kewenangan yang didelegasikan terdiri atas izin usaha di bidang ESDM yang didalamnya terdapat modal asing dan izin usaha di bidang ESDM yang masih menjadi kewenangan pemerintah. Pemberian izin usaha di bidang ESDM dilaksanakan Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri ESDM.

Kepala BKPM dalam melaksanakan pemberian izin usaha, berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka, dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan di bidang ESDM.

Selain itu Kepala BKPM dalam melaksanakan pemberian izin, wajib menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri ESDM dan menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun.

Untuk bidang usaha jasa penunjang migas, izin usaha yang didelegasikan adalah pemberian izin prinsip dalam rangka izin fasilitas, surat persetujuan pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan dan izin usaha tetap dalam rangka penanaman modal asing.

Adapun izin usaha tetap dalam rangka penanaman modal asing diterbitkan Kepala BPKPM atas nama Menteri ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com