MEDAN, KOMPAS.com — Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT melarang terbang pesawat Riau Airlines jenis Fokker 50. Pasalnya, sempat terjadi insiden alat penyaring gas buang pesawat jatuh menimpa rumah penduduk sebelum mendarat di Bandara Polonia, Medan. KNKT sedang menyelidiki insiden ini meskipun tidak ada korban luka atau meninggal.
"Untuk sementara, pesawat tidak boleh terbang sampai waktu yang belum ditentukan. Riau Airlines harus menanggung kerusakan rumah akibat jatuhnya alat tersebut," kata Administratur Bandara Polonia, Medan Razali Abubakar, Selasa (16/2/2010) di Medan.
Alat penyaring gas buang yang jatuh itu berbentuk seperti pipa dengan panjang 40 sentimeter, berdiameter 30 cm, dan berat 5 kilogram. Meski menyebabkan sebuah rumah rusak, insiden ini tidak mengganggu pendaratan pesawat di Bandara Polonia pada Senin (15/2/2010) sore.
Pesawat berangkat dari Bandara Binaka, Gunungsitoli, Nias, menuju Medan. Saat kejadian, pesawat bernomor registrasi PK RAH ini ditumpangi 47 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.