Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Harus Bayar Rp 6 Miliar kepada Astro

Kompas.com - 17/02/2010, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Lippo diharuskan membayar sebesar Rp 6 miliar kepada Astro All Asia Networks plc (Astro), setelah Singapore International Arbitration Center (SIAC) memerintahkan para pihak tergugat, PT Ayunda Prima Mitra (APM), PT First Media Tbk (PT FM), dan PT DV untuk membayar uang sejumlah 2.223.595 ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 6 miliar.

Dalam pengumumannya di bursa Malaysia pada tanggal 12 Februari 2010, Astro menyatakan bahwa pada tanggal 10 Februari 2010 pihaknya telah menerima putusan lanjutan dari Singapore International Arbitration Center (SIAC) terkait dengan biaya yang dikeluarkan selama persidangan awal arbitrase yang gugatannya diajukan oleh Astro terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Grup Lippo mengenai kegagalan pembentukan perusahaan patungan, PT Direct Vision (PT DV).

"Putusan ini merupakan lanjutan dari putusan arbitrase sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Mei 2009 menyusul persidangan awal yang berlangsung pada bulan April di tahun yang sama di mana Astro dan anak-anak perusahaannya menerima putusan dari sidang arbitrase internasional yang menyatakan dengan jelas menolak segala bentuk keberatan terhadap putusan sidang arbitrase sekaligus menyatakan bahwa arbitrase memiliki kewenangan untuk mendengar dan memutuskan segala bentuk perselisihan yang termasuk di dalam perjanjian kerja sama antara Grup Astro dan Lippo," ujar penasihat hukum Astro di Indonesia, Todung Mulya Lubis, dalam siaran persnya.

Pada tanggal 3 Oktober 2009, Astro menerima putusan arbitrase kembali di mana
dinyatakan bahwa panel hakim arbitrase memutuskan, antara lain, tidak adanya kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara APM, PT FM, dan anak-anak perusahaan Astro, dan dengan demikian Astro maupun anak-anak perusahaannya tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan/atau menyediakan pelayanan kepada PT Direct Vision.

"Sungguh disayangkan Grup Lippo tidak mematuhi keputusan arbitrase dan tetap melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan arbitrase yang baru ini adalah respons dari ketidakpatuhan tersebut," sebut Todung.

Disebutkannya, sejak tahun 1981, Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York sehingga bukan hanya warga negaranya yang harus mematuhi keputusan arbitrase internasional, tetapi Pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa warga negaranya wajib mematuhi keputusan tersebut demi kepentingan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com