Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Lokasi PLTA Asahan III Diberikan Tanpa Amdal

Kompas.com - 24/03/2010, 02:41 WIB

Medan, Kompas - Izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan III diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. PT Bajradaya Swarna Utama yang diberikan izin lokasi oleh Gubernur Sumut untuk membangun PLTA Asahan III hingga kini belum mengurus dokumen amdal tersebut.

Penelusuran dokumen pengurusan amdal untuk proyek PLTA Asahan III di Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tak menemukan nama PT Bajradaya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Rosdiana Simarmata ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (23/3), membenarkan bahwa selama ini PT Bajradaya memang belum pernah mengurus dokumen amdal untuk proyek mereka di PLTA Asahan III.

”Amdal itu, kan, pertimbangan untuk memutuskan suatu kegiatan usaha layak lingkungan atau tidak. Kalau layak, ya dilanjutkan dengan keluar izin lainnya. Kalau enggak layak, ya enggak boleh dikeluarkan izin-izin lainnya. Kan kalau tidak layak, tetapi sebelumnya telah dikasih izin, apa mau dicabut lagi izinnya, sehingga harusnya itu amdal dulu diurus, baru izin-izin lain,” katanya.

Berdasarkan data di Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, perusahaan yang pernah mengurus amdal untuk proyek PLTA Asahan III adalah PT Mega Power dan PLN. PT Mega Power belakangan mundur dari proyek tersebut karena tak memperoleh perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PLN selaku pembeli listrik swasta. PLN menolak PPA PT Mega Power karena mereka beralasan akan membangun sendiri proyek PLTA Asahan III.

Menurut Rosdiana, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tak pernah mengurus dokumen amdal PT Bajradaya untuk proyek PLTA Asahan III. Menurut dia, seharusnya sebelum izin apa pun diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha, yang bersangkutan harus terlebih dahulu dianggap layak lingkungan dengan mengantongi dokumen amdal.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang diatur, semua izin usaha baru dapat diterbitkan jika izin menyangkut kelayakan lingkungan telah dikantongi pelaku usaha. ”Selama ini memang belum ada pengurusan dokumen amdal dari PT Bajradaya,” katanya.

Namun, meski belum mengurus dokumen amdal, ternyata PT Bajradaya yang justru dipilih Gubernur Sumut mendapatkan izin lokasi.

Dalam surat Pemerintah Provinsi Sumut ke pemerintah pusat soal pilihan izin lokasi yang diberikan ke PT Bajradaya disebutkan bahwa perusahaan tersebut dianggap mampu membangun PLTA Asahan III lebih cepat daripada pesaingnya, PLN. Surat tersebut tak menyertakan sama sekali keterangan soal kelayakan lingkungan perusahaan.

Pilihan Gubernur Sumut yang tanpa melihat kelayakan lingkungan ini membuat PLN meradang.

Menurut General Manager PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut, Aceh, dan Riau Bintatar Hutabarat, PLN merasa semua prosedur mendapat izin lokasi dipenuhi, tetapi justru perusahaannya tak juga mendapatkan izin tersebut dari Gubernur. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com