Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di JICT, Jangan Ada Pekerja "Outsourcing"

Kompas.com - 21/04/2010, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) diminta segera menyelesaikan nasib ribuan karyawan outsourcing di terminalnya yang sampai sekarang masih terkatung-katung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.  
   
"Sistem outsourcing harus segera dihapus karena akan berdampak pada implementasi International Ships and Port Security (ISPS) Code di Pelabuhan Tanjung Priok. Pekerja outsourcing harus diangkat sebagai karyawan organik," kata Koordinator International Transport Worker’s Federation (ITF) di Indonesia, Hanafi Rustandi, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (21/4/2010).
   
Dikatakannya, ITF sangat prihatin dengan sikap manajemen JICT yang tidak peduli dengan nasib pekerja dengan mengabaikan nota pemeriksaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang merekomendasikan agar para pekerja outsourcing diangkat menjadi karyawan tetap.
   
Menurut Hanafi, untuk menyelesaikan tuntutan pekerja tersebut, Kemenakertrans pada 31 Maret 2010 telah mengirim surat kepada manajemen JICT. Intinya, JICT diminta melaksanakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengangkat pekerja outsourcing menjadi karyawan organik. "Namun hingga saat ini permintaan Kemenakertrans tersebut tidak  digubris," katanya.
   
Kasus ini mencuat setelah ribuan pekerja outsourcing di pelabuhan/terminal petikemas itu menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Kontrak kerja outsourcing ditandatangani oleh manajemen JICT dengan beberapa vendor, yakni PT Philia Mandiri Sejahtera, Koperasi Pegawai Maritim, dan Koperasi Karyawan JICT.
   
Mereka antara lain bekerja sebagai operator rubber tired gantry crane, head truck, quay crane, radio officer, dan maintenance. "Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan inti yang terkait langsung dalam proses produksi dan berada di lini satu pelabuhan/terminal peti kemas," kata Hanafi yang juga Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).
   
Mereka rata-rata telah bekerja 20 tahun, namun statusnya tidak berubah. Gajinya yang hanya Rp 1,3 juta per bulan, atau 15 persen dari gaji karyawan organik JICT. Kondisi itu dinilai sebagai diskriminasi upah.
   
Akibat tuntutan tersebut, sekitar 300 pekerja outsourcing terkena PHK. Mereka kemudian melakukan aksi mogok pada 1 Februari 2010 yang sempat melumpuhkan kegiatan ekspor/impor di Pelabuhan Tanjung Priok.  Unjuk rasa kemudian dilanjutkan di Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan dan BUMN. Namun hingga kini nasib pekerja masih terkatung-katung.
   
Hanafi Rustandi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik mengingatkan, mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing bertentangan dengan implementasi ISPS Code yang harus dilaksanakan JICT.
   
Menurut Hanafi, ketentuan ISPS Code menyebutkan, area lini satu atau kegiatan yang langsung berhubungan dengan proses ekspor/impor barang, dan loading/discharging container, merupakan area tertutup yang tidak boleh dimasuki orang yang bukan pekerja organik. "Jika, di area ini orang bebas masuk, termasuk pekerja outsourcing,  validitas keamanan pelabuhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
   
Untuk memenuhi implementasi ISPS Code sesuai aturan internasional,  manajemen JICT hendaknya menghapus sistem outsourcing dan mengangkat mereka sebagai karyawan organik. Mereka juga wajib mendapat pengupahan sesuai standar hidup yang layak, untuk mencegah terjadinya gejolak atau pemogokan yang bisa mengancam kegiatan di pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com