Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito Akan Sebutkan Nama Wajib Pajak

Kompas.com - 22/04/2010, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu berjanji menyebutkan nama wajib pajak kepada Komisi XI DPR RI terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, yakni penerimaan dari pajak, kepabeanan, dan cukai. Penyebutan nama wajib pajak itu menyebabkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan wakil Kementerian Keuangan diubah dari terbuka untuk umum menjadi tertutup bagi umum.

"Sehubungan beberapa permintaan fraksi untuk optimalisasi penerimaan pajak dari Rp 9 triliun ke Rp 16 triliun, ada butir-butir yang menyangkut nama-nama wajib pajak. Jadi saya kira rapat ini masih perlu tertutup, teman-teman wartawan tidak ikut dalam rapat ini," ungkap Anggito sembari meminta Pemimpin Rapat Dengar Pendapat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menutup rapat tersebut. Rapat yang juga dihadiri Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo serta Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI sudah meminta pemerintah menambah penerimaan perpajakan antara Rp 5 triliun hingga Rp 19 triliun. Tambahan penerimaan perpajakan tersebut diminta seluruh fraksi meskipun Dirjen Pajak sudah menyebutkan ada upaya penambahan penerimaan sekitar Rp 58,805 triliun dari usaha ekstra aparatnya pada tahun 2010. Upaya tambahan penerimaan pajak dari usaha ekstra itu diharapkan akan menghimpun tambahan setoran pajak dari sisi intensifikasi pajak sebesar Rp 56 triliun.

Melchias merinci bahwa tambahan penerimaan perpajakan (sudah termasuk penerimaan pajak, kepabeanan, dan cukai) yang diajukan masing-masing fraksi adalah Partai Golkar meminta tambahan penerimaan Rp 15 triliun dan PDI Perjuangan minta kenaikan Rp 19 triliun belum termasuk potensi penerimaan pajak Rp 96,91 triliun yang merupakan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) minta tambahan Rp 16 triliun yang sudah termasuk tagihan Public Service Obligation (PSO) dan pajak perbankan syariah.

Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) meminta tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 17 triliun, kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) meminta tambahan Rp 16 triliun belum termasuk potensi penerimaan pajak berdasarkan hasil temuan BPK, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F- PKB) minta tambahan Rp 15 triliun. Selebihnya, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta tambahan penerimaan perpajakan Rp 15 triliun, Fraksi Partai Demokrat minta tambahan Rp 5 triliun dari optimalisasi ekstensifikasi, dan Fraksi Gerindra minta Rp 15,8 triliun untuk mencapai tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto/PDB) 12 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com