Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hanya Sanggup Naik 0,2 Persen

Kompas.com - 22/04/2010, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hanya sanggup menaikkan tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB maksimal 0,2 persen dari 11,7 persen menjadi 11,9 persen. Ini adalah hasil kesepakatan terbaru antara wakil Kementerian Keuangan, yak ni Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai dengan Komisi XI DPR RI.

"Saat ini, target tax ratio sudah menjadi 11,9 persen, sudah mirip-mirip kan , sudah dekat kan dengan keinginan DPR yang menetapkan 12 persen," ungkap Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo di Jakarta, Ka mis (22/4/2010) usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI yang tertutup untuk umum.

Menurut Tjiptardjo, pihaknya akan memfokuskan upaya ekstra dalam menambah penerimaan perpajakan dari intensifikasi pajak. Ini artinya, Ditjen Pajak akan menekankan kenaikan penerimaan pajak dari pemaksimalan penerimaan pajak dari setiap wajib pajak yang kurang bayar, baik wajib pajak perseorangan maupun badan.

"Target kami memang dari intensifikasi, penerimaan tambahan dari ekstensifikasi tetap dilakukan namun dengan jumlah yang jauh dari target," ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak menyebutkan bahwa seluruh upaya tambahan yang akan dilakukannya diharapkan akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 58,805 triliun. Sebagian besar atau Rp 56 triliun diantaranya merupakan hasil pengejaran setoran pajak dari proses intensifikasi.

"Intensifikasi bisa dilakukan dengan banyak cara, antara lain himbauan dan penagihan," ungkapnya.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI sudah meminta pemerintah menambah penerimaan perpajakan antara Rp 5 triliun hingga Rp 19 triliun. Tambahan penerimaan perpajakan tersebut diminta seluruh fraksi meskipun Dirjen Pajak sudah menyebutkan ada upaya penambahan penerimaan sekitar Rp 58,805 triliun dari usaha ekstra aparatnya pada tahun 2010. Upaya tambahan penerimaan pajak dari usaha ekstra itu diharapkan akan menghimpun tambahan setoran pajak dari sisi intensifikasi pajak sebesar Rp 56 triliun.

Melchias merinci bahwa tambahan penerimaan perpajakan (sudah termasuk penerimaan pajak, kepabeanan, dan cukai) yang diajukan masing-masing fraksi adalah Partai Golkar meminta tambahan penerimaan Rp15 triliun dan PDI Perjuangan minta kenaikan Rp19 triliun belum termasuk potensi penerimaan pajak Rp 96,91 triliun yang merupakan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) minta tambahan Rp 16 triliun yang sudah termasuk tagihan Public Service Obligation (PSO) dan pajak perbankan syariah.

Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) meminta tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 17 triliun, kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) meminta tambahan Rp 16 triliun belum termasuk potensi penerimaan pajak berdasarkan hasil temuan BPK, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F- PKB) minta tambahan Rp 15 triliun. Selebihnya, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta tambahan penerimaan perpajakan Rp 15 triliun, Fraksi Partai Demokrat minta tambahan Rp 5 triliun dari optimalisasi ekstensifikasi, dan Fraksi Gerindra minta Rp 15,8 triliun untuk mencapai tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto/ PDB) 12 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com