Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harry Tanoe Diminta Patuhi Perjanjian

Kompas.com - 27/04/2010, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut meminta Hary Tanoesoedibyo selaku pemilik  PT Berkah Karya Bersama (Berkah) mematuhi perjanjian investasi sebelum mengajukan penawaran untuk pembelian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

"Benar dalam proses mediasi ada penawaran dari PT Berkah. Prinsipnya, Ibu Tutut bukan mau menjual sahamnya, tapi untuk menegakkan keadilan. Investment Agreement yang ditandatangani pada bulan Agustus tahun 2002 harus ditegakkan," kata kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Pontoh kepada wartawan usai pertemuan mediasi dengan PT Berkah di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Pontoh, berdasarkan salah satu butir perjanjian yang ditandatangani pada Agustus 2002, Mbak Tutut selaku pemegang 100 persen saham PT CTPI memberikan kuasa kepada PT Berkah Karya Bersama untuk menyelesaikan utang perseroan.  Namun dalam perkembangannya, tambah Pontoh, manajemen PT Berkah mendilusi kepemilikan saham Mbak Tutut hingga tersisa 25 persen sahamnya.

Proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  terkait dengan  gugatan Mbak Tutut terhadap PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan PT Berkah Karya Bersama yang  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan RUPSLB TPI  pada 18 Maret 2005, yang menyebabkan terdilusinya saham Mbak Tutut di CTPI dari 100 persen menjadi 25 persen.

PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 telah  melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17.   Mbak Tutut  menuntut supaya hasil RUPSLB tersebut dicabut dan dikembalikan pada kondisi semula.

Harry Pontoh mengatakan selama ini Mbak Tutut tidak pernah mengakui adanya kepemilikan 75 persen saham PT Berkah, yang kemudian ditransfer ke PT Media Nusantara Citra (MNC). Mbak Tutut tetap berkukuh sebagai pemilik keseluruhan saham PT CTPI.

"Secara prinsip kami tidak pernah mengakui PT Berkah sebagai pemilik 75 persen saham. Yang kami tuntut adalah menegakkan hak-hak yang selama ini telah dilanggar oleh PT Berkah," kata dia.

Harry menduga  pencaplokan saham Mbak Tutut di PT CTPI tidak terlepas dari permainan dalam proses pendaftaran di sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), yang selama periode 2000-2008 juga dioperasikan  PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), salah satu   anak perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo.

"Diduga ada permainan di Sisminbakum. Ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Belum saatnya mereka mengambil mayoritas saham," kata Harry.  Namun Harry mengisyaratkan bahwa penyelesaian kasus dapat diselesaikan secara damai di luar pengadilan asalkan Hary Tanoesoedibyo selaku pemilik PT Berkah dan PT SRD.  Sebagai pihak yang dirugikan, ia mengaku tetap menghormati proses mediasi yang saat ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pihak mediator minta  Ibu Tutut dan Bapak Hary Tanoesoedibyo bertemu untuk menyelesaikan persoalan. Kalau ada itikad baik, pasti kasus ini cepat selesai tanpa harus berhadap-hadapan di pengadilan," jelas Harry.

Sebelumnya, mediator pada PN Jakarta Pusat  Ennid Hassanudin meminta Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibyo dapat bertemu langsung terkait penyelesaian sengketa kepemilikan saham PT CTPI. Ennid berharap kasus ini dapat secepatnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami harapkan ada pertemuan di antara para pembuat keputusan yaitu Mbak Tutut dan Bapak Hary Tanoesoedibyo. Mereka harus bertemu dalam rangka mediasi," jelas Ennid.

Ennid menambahkan, dalam proses mediasi di Pengadilan, Mbak Tutut belum menyampaikan jawaban atas permintaan pembelian saham oleh PT Berkah.  "Makanya saya menyarankan agar kedua pihak bukan hanya antar kuasa hukum seperti dalam mediasi tadi yang bertemu namun para decision maker-nya. Nah mereka telah menyepakati saran tersebut," tambah Ennid.

Ennid mengatakan batas akhir proses mediasi  adalah pada tanggal 18 Mei 2010. Bahkan, kedua pihak diberikan kesempatan untuk bertemu di luar ruang pengadilan, tanpa kehadiran mediator. "Jadi jika ingin ada perdamaian maka sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut harus sudah selesai. Jika tidak maka persidangan akan dilanjutkan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com