Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Bebas Gunakan Logo, asal...

Kompas.com - 01/06/2010, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait masalah pengaturan penggunaan logo dan atribut Piala Dunia 2010, pihak Electronic City (EC) sebagai official media broadcast Piala Dunia 2010 mengadakan diskusi dengan awak dari media cetak, elektronik, dan radio di Electronic City SCBD, Jakarta, Selasa (1/6/2010).

Pihak EC diwakili Fery Wiratmadja, Hernita Aries Tanty (COO EC), dan Warokah (kuasa Hukum EC). Dalam paparannya, pihak EC memberikan konfirmasi terkait publikasi peraturan penggunaan logo dan atribut Piala Dunia yang mereka lakukan di surat kabar Kompas pada tanggal 20 Mei 2010.

Pertemuan tersebut mengklarifikasi tanggapan bahwa EC dinilai mengambil keputusan sepihak dengan pelarangan penggunaan logo resmi FIFA Piala Dunia dan ilustrasi gambar Piala Dunia. Hal ini menimbulkan kerisauan wartawan, baik cetak, elektronik, maupun online, karena dianggap memasung kebebasan berekspresi mereka. Akan tetapi, Fery mengonfirmasi bahwa pelarangan tersebut sebenarnya tidak berlaku sama sekali bagi produk media yang bersifat redaksional.

"Penggunaan lambang dan logo Piala Dunia ini jelas boleh, tetapi tidak bisa bebas begitu saja. Mungkin ada beberapa media yang memiliki kolom atau rubrik tertentu seputar Piala Dunia. Hal tersebut tidak apa-apa selama tidak dikaitkan dengan logo produk lain yang tidak menjadi sponsor resmi FIFA World Cup," paparnya.

Adapun sponsor resmi Piala Dunia 2010 meliputi Sony, Emirates, Hyundai, Coca-cola, dan McDonald. Ia menjelaskan bahwa media cetak dibolehkan memasang logo Piala Dunia 2010 asalkan tidak satu bingkai dengan sponsor acara yang tidak resmi. Harus ada pembatas antara artikel serta sponsor dan iklan.

Dalam penulisan berita pun para wartawan dibebaskan menggunakan logo, lambang, dan huruf yang sama dengan FIFA World Cup atau terjemahannya. Hal ini diperbolehkan dengan catatan masih dalam konteks news. "Jika ini berkaitan dengan redaksional dan sifatnya news, maka 100 persen halal. Tapi, dalam hal ini tetap harus ada yang kita jaga dalam hal broadcast sponsor," kata Tanty.

Untuk media TV, selain pelarangan sponsor yang tidak resmi, hak siar yang berlaku untuk pertandingan juga terbatas. TV boleh menggunakan materi berupa cuplikan pertandingan dari kantor berita internasional, seperti AP, AFP, atau Reuters. Hanya, hal itu tetap berpatokan dengan tidak menyertakan logo sponsor lain yang sifatnya reklame dan dalam jumlah durasi sesuai yang ditetapkan.

Jika pelanggaran ini dilakukan, maka menurut Fery sangsi tegas tidak hanya datang dari pihak EC, tetapi juga berupa pencabutan hak siar dari FIFA. "Kami mengikuti semua regulasi FIFA karena, kalau kami melanggar, hak siar akan dicabut," ujarnya.

Untuk itu, Fery mengharapkan semua media dapat bekerja sama agar seluruh masyarakat Indonesia bersama dapat menikmati sajian Piala Dunia dengan baik. "Saya harap rekan-rekan media berhati-hati dalam penulisan dan penyiaran. Intinya, kami mengharapkan semua media mendukung agar kita semua dapat menikmati pertandingan Piala Dunia tanpa halangan dari FIFA," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com