Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa TPI, Mbak Tutut Gugat Rp 3,4 T

Kompas.com - 09/06/2010, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2010), setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tidak memperoleh titik temu.

Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba tadi adalah penyampaian gugatan dari pihak penggugat, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, yang diwakili kuasa hukumnya, Harry Ponto.

Tergugat yang hadir, PT Berkah Karya Bersama, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Dari semua tergugat, hanya PT SRD yang menyatakan siap memberikan jawaban pada sidang hari itu juga. Tergugat lainnya meminta waktu dua pekan. Majelis hakim akhirnya memutuskan jawaban pihak tergugat disampaikan pada 23 Juni mendatang.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan diketahui sengketa kepemilikan saham terjadi saat berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005.

Penggugat menyebut, putusan tersebut diambil secara tidak patut oleh PT Berkah Karya Bersama. Alasannya, sebelumnya ada RUPSLB pada 17 Maret 2005 yang telah memenuhi AD/ART TPI, namun gagal dilaporkan ke Kemkumham karena sistem pelayanan Sisminbakum, yang biasa memproses pendaftaran dan perubahan perusahaan tersebut, tidak berfungsi baik.

Saat dilaporkan secara manual pun, penggugat tidak mendapatkan pelayanan yang baik, sehingga penggugat akhirnya turut menggugat SRD sebagai pihak yang mengoperasikan Sisminbakum.

Lazim diketahui, PT SRD juga sedang bermasalah dengan kasus Sisminbakum hingga sejumlah mantan petinggi Kemenkumham dipenjarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong, mempertanyakan kehadiran Alvin Suherman sebagai kuasa hukum SRD karena pada sidang sebelumnya bukan dia kuasa hukumnya.

Karena ada pengalihan kuasa tersebut, pihaknya meminta ada pembuktian tentang keabsahan pengalihan kuasa. Perseroan Terbatas (PT) Berkah digugat Mbak Tutut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 3,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com