Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Proses Laporan PT LNG Energi Utama

Kompas.com - 13/06/2010, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil PT PTN, PT MDEI, PT MDEP, dan PT MS yang terkait dengan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro.

Apabila ditelisik lebih jauh, keempat nama perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terkait dengan proyek Donggi Senoro. PT PTN adalah PT Pertamina, PT MDEI adalah PT Medco Energi Internasional, PT MDEP adalah PT Medco EP Indonesia dan PT MS adalah Mistsubishi Corporation.

Pada Januari lalu, KPPU memutuskan kembali mendalami kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan kilang blok gas alam cair (LNG) Donggi- Senoro, Sulawesi Tengah.

Menurut Menurut Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, pada tahap pemeriksaan pendahuluan pihak- pihak terlapor akan dipanggil untuk menjelaskan posisi hukum dalam laporan dugaan pelanggaran kasus tersebut. "Kami harapkan mereka (perusahaan) yang dipanggil akan melakukan kerjasama yang baik dengan kami. Mereka mau menjawab pertanyaan apa adanya," kata Junaidi.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, ada indikasi kuat terjadi pelanggaran, maka akan diteruskan menjadi pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung 60 hari ditambah dengan 30 hari sehingga menjadi 90 hari. Baru kemudian akan dilanjutkan kepada sidang majelis selama 30 hari. "Namun, jika dalam 30 hari pemeriksaan pendahuluan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka tidak akan ada pemeriksaan lanjutan," lanjut Junaidi.

Pada tahap awal, lanjut Junaidi, KPPU telah menemukan adanya pelanggaran pasal 22 dan pasal 23 yakni persengkokolan tender dan informasi rahasia pesaing. "Indikasinya hanya dua pelanggaran itu," tandas Junaidi.

PT LNG Energi Utama (LEU) sebagai pihak pelapor menyambut positif dibukanya kembali kasus tersebut. Selain itu, LEU sendiri sudah menjalani pemeriksaan, terkait hal tersebut, pada akhir Desember 2009.“Berdasarkan informasi yang diperoleh LEU dari KPPU, dibukanya kembali kasus ini adalah atas inisiatif KPPU sendiri,” ujar juru bicara LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana.

Sekadar menyegarkan ingatan, LEU memang telah memasukkan laporan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Mitsubishi Corporation sebanyak dua kali ke KPPU, namun sebanyak itu pula KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak jelas dan tidak lengkap.

Rikrik menambahkan, dengan dibukanya kembali kasus ini, LEU berharap KPPU bisa melihat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro secara utuh dan menyeluruh. (Fitri Nur Arifenie/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com