Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tak Minta Perlindungan, Hanya...

Kompas.com - 12/07/2010, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) tidak akan meminta perlindungan kepada kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pasca penganiayaan terhadap aktivis ICW Tama Satya Langkun. ICW hanya meminta kepada Polri agar menindak para perwira Polri yang rekeningnya diduga terlibat tindak pidana.

"Sehingga di lembaga peradilan bisa disikapi," ucap Koordinator ICW, Danang Widoyoko, seusai menemui Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Senin (12/7/2010).

Seperti diberitakan, Kapolri berjanji pihaknya akan mengumumkan ke publik hasil penyelidikan terhadap sekitar 1.100 laporan hasil analisa (LHA) mencurigakan dari PPATK. Sekitar 20 LHA diantaranya milik perwira Polri.

Menurut Danang, hasil penyelidikan akan menjadi perdebatan publik ketika ditemukan unsur pidana dalam rekening itu. "Apakah itu akan diselesaikan dengan peraturan internal atau pidana? Siapa yang menanganinya? Kalau itu kan soal gratifikasi, soal laporan kekayaan pejabat negara. Itu kan yurisdiksi bukan hanya polisi tapi juga kejaksaan dan KPK," kata dia.

Seperti diberitakan, saat menyoroti rekening perwira Polri, majalah Tempo dan Tama mengalami intimidasi dengan selisih waktu hanya dua hari. Kantor majalah Tempo di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, dilempar bom molotov oleh orang yang tidak dikenal. Sedangkan Tama dianiaya oleh empat orang ketika melintas di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com