Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Usut Rekening Perwira

Kompas.com - 17/07/2010, 10:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di rekening para perwira Polri sesuai dengan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, Polri hanya melihat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam menyelidiki 17 LHA perwira Polri dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2010). "Kami dulu melaporkan ke KPK, gunakan pendekatan UU Tipikor. Apa pun usahanya atau pemberian dari teman, itu kan bagi kami melanggar pasal gratifikasi," ucap Danang.

Danang enggan mengomentari hasil penyelidikan pihak Polri terhadap 23 LHA rekening milik perwira Polri yang mengklaim 17 rekening wajar atau tidak ditemukan tindak pidana. "Kami tidak punya akses terhadap LHA sehingga tidak bisa menilai. Kami juga tidak berkepentingan karena sejak awal kami tidak lapor ke Mabes Polri, tapi ke KPK," ujar dia.

KPK, kata Danang, dapat menyelidiki dugaan korupsi dari LHA pihak PPATK serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang dilaporkan para perwira. "Tentu itu bisa jadi masukan KPK untuk menilai. Tapi kira-kira kasus seperti itu ada transaksi mencurigakan, dijeratnya jangan hanya pencucian uang, tapi juga tipikor. Dan selama ini kasus korupsi, KPK lebih baik tangani itu," ujarnya.

ICW yakin KPK akan tangani ini?, "Bukan soal yakin atau enggak yakin, takut atau enggak takut. KPK kan lihat unsurnya terpenuhi enggak, kemudian buktinya cukup kuat atau enggak. Kalau semua terpenuhi tapi tidak melakukan kewenangannya, itu pelanggaran hukum," jawab Danang.

"Kita lihat saja perkembangannya nanti. Tentu kami akan tagih KPK untuk tuntaskan itu," tambah dia.

Seperti diberitakan, PPATK telah melaporkan 831 LHA sejak 2005 hingga 2010 ke Polri. Sebanyak 23 di antaranya LHA rekening milik perwira Polri. Dari 23 LHA itu, 17 diklaim wajar, dua LHA bermasalah, satu LHA tidak dapat ditindaklanjuti karena pemilik rekening meninggal dunia, dan tiga LHA sedang diselidiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com