Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Mafia Hukum Bertindak jika...

Kompas.com - 19/07/2010, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan, saat ini satgas tengah serius mencermati hasil kajian kepolisian terkait dugaan adanya rekening mencurigakan sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas, sambung Denny, sesuai batas kewenangannya akan mempelajari dengan sangat hati-hati.

"Kalau laporan kepolisian sudah benar, tentu kami akan support. Tapi, jika laporan kepolisian ini masih menyisakan persolan-persoalan dan jika itu terkait dengan praktik mafia hukum, maka akan ada langkah-langkah yang harus dilakukan juga oleh Satgas sebagai unit kerja presiden yang bertugas untuk memberantas mafia hukum," kata Denny kepada para wartawan, Senin (19/7/2010) di Kantor Presiden, Jakarta.

Denny mengatakan, Satgas menghormati proses penyelidikan yang dilakukan polisi. Namun, Satgas juga mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya kalangan media dan lembaga swadaya masyarakat, yang cukup kritis atas kajian rekening gendut tersebut.

Seperti diwartakan, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, 17 dari 23 rekening polisi, yang sempat dideteksi dan dicurigai PPATK, terbukti wajar. Sisanya, dua rekening terindikasi pidana dan tengah diproses hukum. Dua rekening belum dapat disimpulkan karena masih diteliti, satu rekening tak dapat diteliti karena pemiliknya meninggal, dan satu rekening dimiliki oleh seseorang yang masih mengikuti pemilihan umum kepala daerah (bupati).

Mabes enggan merinci identitas polisi yang memiliki rekening tersebut. "Ada hal-hal yang harus saya batasi dalam menyampaikan informasi karena saya tidak mau dituntut oleh dua undang-undang itu. Karena orang-orang yang tersebut namanya, apabila ia keberatan terhadap press release yang saya sampaikan siang ini, bisa mengajukan kami ke penuntut umum, melaporkan kami dengan pelanggaran terhadap dua undang-undang itu," kata Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com