Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Gratis di Pameran Flona

Kompas.com - 20/07/2010, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi warga miskin yang anaknya berusia di bawah lima tahun dan belum memiliki akta kelahiran. Pada 20-21 Juli dan 1 Agustus, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bakal menggelar pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis bersamaan dengan pelaksanaan pameran flora fauna di taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"Jadi, warga yang berkunjung di pameran ini, selain dapat menyaksikan berbagai jenis tanaman dan hewan, juga bisa mengurus dokumen jati diri bagi anak-anaknya," ujar Mohammad Hatta, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (19/7/2010).

Hatta berharap warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar memanfaatkan sebaik-baiknya kegiatan pelayanan tersebut. Terlebih, pihaknya menyediakan blangko pendaftaran sebanyak mungkin. Pelayanan akta kelahiran gratis ini merupakan program prioritas dan waktu penyelesaiannya pun dipercepat dari lima hari kerja menjadi hanya tiga hari kerja.

Untuk akta kelahiran yang telah selesai dibuat, pemohon bisa langsung mengambilnya di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat di kompleks Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, di Jalan Tanah Abang 1.

Agar pelayanan akta kelahiran tersebut bisa berjalan lancar dan prosesnya cepat sesuai yang direncanakan, para orangtua dianjurkan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti membawa surat pengantar dari kelurahan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau dokter, serta fotokopi bukti pernikahan orangtua sesuai undang-undang, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) orangtua.

Bagi anak yang lahir 0 sampai 60 hari, pembuatan akta kelahiran akan dilayani secara gratis. Namun, bagi yang kelahirannya melewati tenggat tersebut dan belum sempat mengurus akta kelahiran akan dikenai denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah sebesar Rp 10.000. Bagi yang lahir sebelum tahun 2006 diberi dispensasi untuk mengurus dengan denda Rp 10.000.

Sementara bagi anak yang lahir sejak tahun 2006 setelah berlakunya Undang-Undang (UU) No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan pembuatan akta kelahiran harus disertai persyaratan surat penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelayanan akta kelahiran gratis ini rencananya juga akan digelar pada kegiatan Festival Ramadhan yang akan diadakan di tempat yang sama.

"Pelayanan akta kelahiran gratis utamanya untuk anak-anak dari keluarga miskin. Program ini bertujuan membebaskan anak lahir di Jakarta tanpa dokumen," kata Hatta.

Dikatakan, untuk tahun ini, Sudin Dukcapil menargetkan memberikan akta kelahiran gratis bagi sedikitnya 6.000 anak dari keluarga miskin. Hingga akhir Juni 2010, telah diberikan 4.000 lebih akta kelahiran untuk anak dari kelurga miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com