Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji

Kompas.com - 20/07/2010, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Alokasi anggaran pendapatan dan belanja nasional atau APBN yang ditransfer ke daerah dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah. Pasalnya, 70 persen dana tersebut habis untuk belanja rutin daerah, terutama untuk gaji pegawai.

“Persoalan selama ini adalah dana transfer daerah masih dirasa kurang. Adapun kebutuhan di daerah juga cukup banyak, termasuk untuk belanja pegawai,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Max Pohan dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bappenas, Senin (19/7/2010).

Padahal, berdasarkan data Bappenas, dalam kurun waktu 2005-2011, transfer ke daerah selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rata-rata peningkatan mencapai 22,6 persen per tahun. Dalam APBN-P 2010, dari total belanja pemerintah yang Rp 1,126 triliun, 31 persen di antaranya atau sekitar Rp 344,6 triliun dialokasikan untuk transfer daerah. “Dana transfer ini terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH),” terangnya.

Nah, dari Rp 344,6 triliun tadi, 70 persen dipergunakan untuk kebutuhan belanja pegawai dan birokrasi pemerintahan. Meskipun pemerintah pusat tidak pernah menghitung secara detail penyerapan anggaran transfer daerah, perhitungan persentase tersebut cukup memprihatinkan. Pasalnya, hal ini berdampak pada lambatnya pembangunan di daerah. “Secara umum kalau dipilah-pilah mencakup biaya administrasi, belanja barang, gaji pegawai, dan sebagainya mencapai 70 persen,” kata Max.

Menurut Max, hal itu terasa lebih karena jumlah pegawai daerah di daerah saat ini belum tentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Bappenas akan menyoroti upaya daerah untuk membatasi jumlah pegawai yang ada.

Transfer gelondongan

Sementara itu, Direktur Pembangunan Kawasan Khusus, Daerah Tertinggal, Daerah Perbatasan, dan Rawan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Suprayoga Adi menambahkan, khusus untuk daerah otonomi baru, ketimpangan penggunaan dana ini juga terjadi meskipun disparitasnya tak terlalu jauh. “Perbandingannya 60 persen dipakai untuk belanja pegawai, sedangkan sisanya untuk kebutuhan pembangunan daerah, termasuk belanja modal,” terangnya.

Yoga bilang, komposisi penggunaan dana transfer ini bisa dipahami lantaran rata-rata daerah otonom baru masih harus memenuhi kewajiban menyediakan susunan organisasi teknis kepegawaian (SOTK) atau dinas-dinas. Makanya, wajar ketika evaluasi kinerja daerah otonom baru disebut tidak maksimal karena pemerintah daerah masih sibuk melakukan konsolidasi. “Pembentukan dinas dan kebutuhan gaji pegawai secara tidak langsung membebani anggaran juga,” kata Yoga.

Penggunaan dana transfer sepenuhnya merupakan kewenangan daerah menyusul pemberlakuan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini berbeda dengan pola yang diterapkan sebelumnya. “Kalau dulu mekanismenya sudah dibagi-bagi: mana yang untuk belanja rutin, mana yang untuk pembangunan. Kalau sekarang kan transfer daerah bentuk gelondongan dan mekanisme pembagiannya diserahkan sepenuhnya kepada pemda,” tutupnya. (Teddy Gumelar/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com