Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penguatan PPATK yang Terhambat

Kompas.com - 26/07/2010, 03:00 WIB
Editor

Sejumlah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu artinya, kecepatan PPATK mengusut rekening yang mencurigakan tak ”secepat” rekening itu meluncur dari bank ke bank. PPATK sulit mengusut harta kekayaan berasal dari kejahatan pencucian uang.

Itulah salah satu alasan mengapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ingin diperkuat. Namun, upaya menguatkan kewenangan PPATK itu terganjal. Beberapa kewenangan ekstra PPATK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dipersoalkan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PPTPPU.

Seandainya pun kewenangan yang lebih kuat diberikan, sejauh mana PPATK nanti dapat mengimplementasikan kewenangan yang ada untuk mengusut tindak pidana pencucian uang? Selain masalah kewenangan, pengaruh dan tekanan politis juga ikut menentukan sepak terjang institusi yang mengusut kasus-kasus yang ”berbau” fulus.

Sebagai perbandingan, KPK dengan kewenangan yang besar pun ibarat ”berjalan di tempat” dalam mengusut kasus korupsi berskala besar dan bernuansa politis. Misalnya, kasus suap Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom, Bank Century, kasus perpajakan, atau rekening mencurigakan pejabat tinggi Polri.

Meskipun demikian, pemberian kewenangan yang lebih kuat kepada PPATK sebenarnya merupakan langkah penting untuk memerangi kejahatan pencucian uang. Dengan kewenangan penyelidikan yang projustitia, misalnya, PPATK dapat menemukan alat bukti untuk proses penyidikan oleh penyidik.

PPATK membutuhkan kewenangan lebih kuat karena kejahatan pencucian uang yang menjadi ”medan” tugas PPATK memang sangat kompleks dan canggih. Tindak pidana pencucian uang yang terkait kejahatan lain seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan mafia bisnis.

Dalam RUU PPTPPU, ada beberapa tugas dan kewenangan penting yang diberikan kepada PPATK, seperti tugas menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (Pasal 39 Huruf e) dan kewenangan memblokir (Pasal 44 Huruf g). Namun, kewenangan penyidikan tetap diserahkan kepada institusi penegak hukum (Pasal 79).

Hak istimewa

Selain itu, dalam RUU itu, PPATK diberikan hak ”istimewa”, seperti impunitas dari tuntutan perdata dan pidana (Pasal 78 Ayat 4), serta hak impunitas dari pelanggaran kode etik kerahasiaan (Pasal 45).

Tanpa kewenangan kuat, seperti penyelidikan dan pemblokiran, sepak terjang PPATK menjadi kurang efektif. Laporan dan analisis PPATK mengenai rekening atau harta kekayaan yang mencurigakan hanya menjadi laporan di atas kertas, tanpa tindak lanjut penanganan oleh institusi penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Alasan Impor KRL Bekas, Bos KAI: Harga Jauh Lebih Murah dari yang Baru

Alasan Impor KRL Bekas, Bos KAI: Harga Jauh Lebih Murah dari yang Baru

Whats New
Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tetapi Gaji Enggak Dobel

Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tetapi Gaji Enggak Dobel

Whats New
[POPULER MONEY] Modus Pungli Berjemaah PNS Bea dan Cukai di Kualanamu | Sri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara

[POPULER MONEY] Modus Pungli Berjemaah PNS Bea dan Cukai di Kualanamu | Sri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara

Whats New
Sri Mulyani Rapat 5 Jam dengan DPR Jelaskan Transaksi Janggal hingga Alphard Masuk Apron

Sri Mulyani Rapat 5 Jam dengan DPR Jelaskan Transaksi Janggal hingga Alphard Masuk Apron

Whats New
Mencapai Sakinah Keuangan di Bulan Ramadhan

Mencapai Sakinah Keuangan di Bulan Ramadhan

Whats New
Bulog Dapat Tugas Impor 2 Juta Ton Beras, Buwas: Kalau Dibutuhkan Saja

Bulog Dapat Tugas Impor 2 Juta Ton Beras, Buwas: Kalau Dibutuhkan Saja

Whats New
Simak Cara Transfer BI Fast BNI di Aplikasi Mobile Banking

Simak Cara Transfer BI Fast BNI di Aplikasi Mobile Banking

Spend Smart
Erick Thohir Sebut Jokowi Minta BUMN Perluas Pasar di Afrika

Erick Thohir Sebut Jokowi Minta BUMN Perluas Pasar di Afrika

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Kemenhub 2023 via Kereta

Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Kemenhub 2023 via Kereta

Whats New
Bank di AS Banyak Kolaps, Bank di Kawasan ASEAN Bahas Mitigasi

Bank di AS Banyak Kolaps, Bank di Kawasan ASEAN Bahas Mitigasi

Whats New
Penggunaan IoT di Motor Listrik Bantu Sajikan Data Produktivitas UMKM

Penggunaan IoT di Motor Listrik Bantu Sajikan Data Produktivitas UMKM

Whats New
KPI Targetkan Olah 342 Juta Barrel Minyak Mentah Sepanjang 2023

KPI Targetkan Olah 342 Juta Barrel Minyak Mentah Sepanjang 2023

Whats New
BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

Rilis
Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Whats New
Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+