Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguatan PPATK yang Terhambat

Kompas.com - 26/07/2010, 03:00 WIB

Sejumlah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu artinya, kecepatan PPATK mengusut rekening yang mencurigakan tak ”secepat” rekening itu meluncur dari bank ke bank. PPATK sulit mengusut harta kekayaan berasal dari kejahatan pencucian uang.

Itulah salah satu alasan mengapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ingin diperkuat. Namun, upaya menguatkan kewenangan PPATK itu terganjal. Beberapa kewenangan ekstra PPATK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dipersoalkan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PPTPPU.

Seandainya pun kewenangan yang lebih kuat diberikan, sejauh mana PPATK nanti dapat mengimplementasikan kewenangan yang ada untuk mengusut tindak pidana pencucian uang? Selain masalah kewenangan, pengaruh dan tekanan politis juga ikut menentukan sepak terjang institusi yang mengusut kasus-kasus yang ”berbau” fulus.

Sebagai perbandingan, KPK dengan kewenangan yang besar pun ibarat ”berjalan di tempat” dalam mengusut kasus korupsi berskala besar dan bernuansa politis. Misalnya, kasus suap Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom, Bank Century, kasus perpajakan, atau rekening mencurigakan pejabat tinggi Polri.

Meskipun demikian, pemberian kewenangan yang lebih kuat kepada PPATK sebenarnya merupakan langkah penting untuk memerangi kejahatan pencucian uang. Dengan kewenangan penyelidikan yang projustitia, misalnya, PPATK dapat menemukan alat bukti untuk proses penyidikan oleh penyidik.

PPATK membutuhkan kewenangan lebih kuat karena kejahatan pencucian uang yang menjadi ”medan” tugas PPATK memang sangat kompleks dan canggih. Tindak pidana pencucian uang yang terkait kejahatan lain seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan mafia bisnis.

Dalam RUU PPTPPU, ada beberapa tugas dan kewenangan penting yang diberikan kepada PPATK, seperti tugas menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (Pasal 39 Huruf e) dan kewenangan memblokir (Pasal 44 Huruf g). Namun, kewenangan penyidikan tetap diserahkan kepada institusi penegak hukum (Pasal 79).

Hak istimewa

Selain itu, dalam RUU itu, PPATK diberikan hak ”istimewa”, seperti impunitas dari tuntutan perdata dan pidana (Pasal 78 Ayat 4), serta hak impunitas dari pelanggaran kode etik kerahasiaan (Pasal 45).

Tanpa kewenangan kuat, seperti penyelidikan dan pemblokiran, sepak terjang PPATK menjadi kurang efektif. Laporan dan analisis PPATK mengenai rekening atau harta kekayaan yang mencurigakan hanya menjadi laporan di atas kertas, tanpa tindak lanjut penanganan oleh institusi penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com