Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penguatan PPATK yang Terhambat

Kompas.com - 26/07/2010, 03:00 WIB
Editor

Hal itu juga diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, banyak laporan PPATK yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Namun, ia belum dapat menjelaskan mengapa laporan PPATK tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, laporan mengenai rekening mencurigakan yang diduga dimiliki pejabat tinggi Polri. Polri dan KPK sendiri kurang giat mengusut dugaan rekening yang mencurigakan itu. Laporan rekening mencurigakan kandas dengan pernyataan-pernyataan bantahan, tanpa upaya penyelidikan yang serius dan akurat.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengungkapkan, jika PPATK mendapat kewenangan penyelidikan, kasus dugaan rekening mencurigakan dapat ditangani lebih jelas. Jika ada kewenangan menyelidik, PPATK lebih mampu mengusut apakah rekening itu berasal dari korupsi, suap, atau tindak pidana lain. Menurut dia, korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal yang cukup dominan dari kejahatan pencucian uang. Dari data PPATK, juga terlihat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal paling tinggi dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Uang hasil korupsi sering kali menggunakan sarana perbankan yang berbelit-belit sehingga sulit dirampas negara. Akibatnya, tujuan penyelamatan keuangan negara tak akan efektif jika uang hasil korupsi yang beredar di sektor perbankan tidak bisa dihentikan atau dibekukan segera.

Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi sangat minim. Padahal, korupsi di sektor kejahatan ekonomi sangat merugikan keuangan negara. Sering kali, KPK tidak bisa menangani pencucian uang meskipun terkait dengan korupsi.

Upaya memperkuat PPATK saat ini pun terganjal. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, Panja RUU PPTPPU memang menyepakati memperkuat PPATK. Namun, ada beberapa persyaratan terkait dengan ketentuan RUU PPTPPU, misalnya, kewenangan penyelidikan didrop dan diganti dengan kewenangan pemeriksaan non-projustitia.

Selain itu, kewenangan pemblokiran juga dianulir dan diganti dengan permintaan untuk memblokir kepada otoritas keuangan.

Dengan pemeriksaan non-projustitia dan tanpa kewenangan memblokir, itu berarti kemampuan PPATK untuk mengusut tindak pidana pencucian yang teramputasi. Akibatnya, kinerja PPATK tidak akan jauh berbeda dengan kondisi PPATK saat ini, yaitu hasil analisis PPATK hanya bersifat laporan dan tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Independen

Seandainya kewenangan yang besar mau diberikan, masalah independensi PPATK menjadi sangat penting. Jika tidak, kewenangan PPATK tentu dikhawatirkan disalahgunakan penguasa untuk membungkam lawan politik dengan memeriksa rekening seseorang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

Whats New
Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Whats New
Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+