Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguatan PPATK yang Terhambat

Kompas.com - 26/07/2010, 03:00 WIB

Hal itu juga diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, banyak laporan PPATK yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Namun, ia belum dapat menjelaskan mengapa laporan PPATK tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, laporan mengenai rekening mencurigakan yang diduga dimiliki pejabat tinggi Polri. Polri dan KPK sendiri kurang giat mengusut dugaan rekening yang mencurigakan itu. Laporan rekening mencurigakan kandas dengan pernyataan-pernyataan bantahan, tanpa upaya penyelidikan yang serius dan akurat.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengungkapkan, jika PPATK mendapat kewenangan penyelidikan, kasus dugaan rekening mencurigakan dapat ditangani lebih jelas. Jika ada kewenangan menyelidik, PPATK lebih mampu mengusut apakah rekening itu berasal dari korupsi, suap, atau tindak pidana lain. Menurut dia, korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal yang cukup dominan dari kejahatan pencucian uang. Dari data PPATK, juga terlihat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal paling tinggi dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Uang hasil korupsi sering kali menggunakan sarana perbankan yang berbelit-belit sehingga sulit dirampas negara. Akibatnya, tujuan penyelamatan keuangan negara tak akan efektif jika uang hasil korupsi yang beredar di sektor perbankan tidak bisa dihentikan atau dibekukan segera.

Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi sangat minim. Padahal, korupsi di sektor kejahatan ekonomi sangat merugikan keuangan negara. Sering kali, KPK tidak bisa menangani pencucian uang meskipun terkait dengan korupsi.

Upaya memperkuat PPATK saat ini pun terganjal. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, Panja RUU PPTPPU memang menyepakati memperkuat PPATK. Namun, ada beberapa persyaratan terkait dengan ketentuan RUU PPTPPU, misalnya, kewenangan penyelidikan didrop dan diganti dengan kewenangan pemeriksaan non-projustitia.

Selain itu, kewenangan pemblokiran juga dianulir dan diganti dengan permintaan untuk memblokir kepada otoritas keuangan.

Dengan pemeriksaan non-projustitia dan tanpa kewenangan memblokir, itu berarti kemampuan PPATK untuk mengusut tindak pidana pencucian yang teramputasi. Akibatnya, kinerja PPATK tidak akan jauh berbeda dengan kondisi PPATK saat ini, yaitu hasil analisis PPATK hanya bersifat laporan dan tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Independen

Seandainya kewenangan yang besar mau diberikan, masalah independensi PPATK menjadi sangat penting. Jika tidak, kewenangan PPATK tentu dikhawatirkan disalahgunakan penguasa untuk membungkam lawan politik dengan memeriksa rekening seseorang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com