Atau, kewenangan yang kuat pada akhirnya mandul karena PPATK mendapat intervensi penguasa dan politik. Apalagi, sesuai Pasal 53 RUU PPTPPU, ketua dan wakil ketua PPATK diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan atau usulan dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Persoalannya, apakah pemerintah siap dan menginginkan PPATK menjadi lembaga independen. Terkait masalah independensi itu, pengaruh pihak asing juga perlu dicermati. Sering kali kepentingan pihak asing cenderung tersusupi dalam substansi UU. Jika hal itu terjadi, orang, khususnya pengusaha, enggan menyimpan uang di bank-bank nasional.
Pengusaha akan berbondong-bondong memindahkan uang ke bank asing atau ke negara lain. Kondisi itu menguntungkan pihak asing dan mengancam stabilitas di bidang ekonomi di dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.