Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan

Kompas.com - 30/07/2010, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU), Ahmad Yani, mengatakan, transaksi senilai minimal Rp 500 juta atau dengan mata uang asing yang setara harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Hal itu ada pada Pasal 25 Ayat 1 a RUU PPTPU yang berbunyi, transaksi dalam jumlah minimal Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara atau transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan ke PPATK yang paling lambat dilaporkan 14 hari kerja setelah transaksi," kata Ahmad Yani di Gedung Nusantara I MPR/DPR, Jakarta, Jumat (30/7/2010).

Hal tersebut dikatakan Ahmad Yani karena saat ini dalam pembahasan RUU PPTPU dimasukkan ketentuan tersebut.

"Substansinya mau menjerat pembelinya untuk mencari tahu dari mana uang yang diperoleh oleh pembeli," kata anggota Komisi III DPR itu.

Menurutnya, dimasukkannya pasal tersebut merupakan sebuah kemajuan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.

Sebab, katanya, banyak modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka menyelamatkan uang mereka yang diperoleh secara tidak benar.

"Ini kemajuan dalam RUU PPTPU, yang dulu hanya jasa penyedia keuangan saja yang melaporkan ke PPATK. Bisa saja orang menyimpan uang dalam bentuk benda, tidak hanya di bank, bisa dalam bentuk properti, perhiasaan, dan barang antik yang merupakan modus untuk mengelabui dan menghindari pajak," kata Ahmad Yani.

Namun, dalam RUU PPTPU, tidak ada sanksi tegas yang bisa diberikan kepada pelapor.

"Bila tidak dilaporkan, tidak ada sanksinya, hanya sanksi administrasi. Meskipun tidak kuat, tetapi kalau sudah kena sanksi administrasi, sudah jadi masalah," kata politisi PPP itu.

Pada Pasal 15 RUU PPTPU dikatakan, yang wajib melaporkan ke PPATK terkait Pasal 25 Ayat 1 a itu adalah penyedia jasa keuangan, mulai perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang, bursa efek, dana pensiun, lembaga perorangan, penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, money changer, koperasi, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau komoditas, jasa pengiriman uang, dealer mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang.

"Kalau beli rumah yang minimal Rp 500 juta, developer wajib melaporkan ke PPATK," kata Ahmad Yani.

Dalam RUU PPTPU juga memberikan kewenangan kepada PPATK untuk bisa menunda transaksi sementara yang mencurigakan selama lima hari dan, kalau belum bisa, diperpanjang hingga 15-20 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com