Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Utama Pemangkasan Nilai Pecahan Mata Uang

Kompas.com - 02/08/2010, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia menggulirkan rencana pengkajian penerapan redenominasi rupiah. Wacana ini mengundang berbagai macam reaksi di masyarakat.

Redenominasi nilai tukar yang terjadi hanya pemotongan nilai pecahan mata uang untuk menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam redenominasi, akan ada pemotongan angka nol pada nilai mata uang. Pemotongan nol biasanya tiga buah di belakang. Misalnya pecahan Rp 100.000 dipangkas 3 angka nolnya akan menjadi Rp 100

Beberapa pengamat ekonomi menilai wacana ini kontraproduktif terhadap stabilitas perekonomian mengingat isunya cukup sensitif bila tanpa disertai sosialisasi yang jelas. Adapun kalangan pelaku industri keuangan lebih menyoroti besarnya ongkos yang dibutuhkan jika benar langkah redenominasi diberlakukan.

Jauh sebelum Gubernur BI terpilih Darmin Nasution melontarkan wacana tersebut akhir pekan lalu, otoritas moneter sejatinya sudah pernah melempar isu redenominasi ke publik. Dalam sebuah diskusi dengan media yang berlangsung awal Mei lalu, Kepala Biro Riset Ekonomi BI Iskandar Simorangkir memaparkan, ada beberapa persyaratan utama bagi suatu negara yang harus dipenuhi sebelum mengambil langkah redenominasi.

"Pertama, adalah ekspektasi inflasi di negara tersebut harus berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil," ujarnya.

Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga. Ketiga, adalah kesiapan masyarakat. Bila menilik beberapa persyaratan tersebut, BI menilai kondisi Indonesia sebenarnya cukup siap untuk diberlakukan kebijakan redenominasi. "Inflasi di sini sudah rendah, stabilitas harga juga cukup terjamin. Menurut saya, kondisi Indonesia sebenarnya cukup siap. Cuma mungkin masyarakatnya yang perlu persiapan lebih," imbuh Iskandar.

Menilik pengalaman negara-negara yang telah melakukan redenominasi, waktu yang dibutuhkan untuk memuluskan kebijakan tersebut bisa memakan rentang lama. Turki misalnya, butuh waktu hingga 10 tahun. Untuk Indonesia, BI belum memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk kebijakan ini agar penerimaan masyarakat bisa positif.

Terlebih, menginjak semester kedua tahun 2010, ekspektasi inflasi malah kian menanjak naik. Boleh jadi penilaian BI atas kesiapan Indonesia untuk pemberlakuan redenominasi menjadi berubah.

Jika segala persyaratan dinilai sudah cukup baik, BI pun tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendiri. Eksekusi kebijakan redenominasi membutuhkan keputusan bersama dengan pemerintah maupun DPR. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com