JAKARTA, KOMPAS.com — Tak apa bila pemerintah dan DPR akan menyepakati dan menindaklanjuti usulan redenominasi yang diajukan oleh Bank Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang diajukan oleh Badan Pusat Statistis, terutama terkait inflasi.
Deputi Neraca dan Analisis Statistik Slamet Sutomo mengatakan, redenominasi sebenarnya sebuah konsepsi sederhana terhadap mata uang dengan menghilangkan sejumlah digit nol pada nominalnya. Namun, jangan sampai penerapannya justru mengganggu inflasi.
"Redenominasi kan secara konsepsi sederhana, tapi inflasi harus tidak terganggu. Yang jadi masalah kan nanti inflasi bisa terganggu," katanya di kantor BPS, Kamis (5/8/2010).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus memerhatikan ketersediaan alat pembayaran hingga nominal terkecil. Slamet mencontohkan jika terjadi redenominasi tiga digit, ongkos angkutan umum sebesar Rp 2.000 akan dipangkas menjadi Rp 2. Ketersediaan uang Rp 2 ini harus diperhatikan, ungkapnya.
"Kalau enggak ada alat pembayaran, itu bisa menjadi inflasinya berubah. Akan ada dampaknya ke ekonomi. Jadi harus ada syarat-syarat yang perlu kita jaga, inflasi dan alat-alat pembayaran harus terjaga," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan dengan serius hingga pelosok untuk memeratakan informasi kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.