Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redenominasi Juga Bisa dengan Ganti Nama

Kompas.com - 05/08/2010, 15:00 WIB
Hasanuddin Aco

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ekonom Universitas Indonesia (UI) Bambang PS Bodjonegoro mengatakan redenominasi bisa dilakukan berbagai cara misalnya dengan penggantian nama mata uang di mana cara itu pernah dilakukan Brasil dan terbilang sukses.

Demikian dikemukakan Bambang ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Kamis (5/8/2010). "Intinya redenominasi harus fokus hanya pada perubahan nilai nominal dan nilai rupiah harus tetap ditetapkan," kata Bambang.

Sebelumnya, Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menyatakan pergantian nama mata uang Indonesia sangat mungkin terjadi. Meski bukan perkara mudah tapi Darmin mengatakan bukan tidak mungkin rupiah ganti nama. "Bukan tidak mungkin (rupiah ganti nama) tapi itu urusan nasional. Tidak pas kalau BI usulkan itu urusan nasional," kata Darmin dalam konferensi pers di gedung BI Jakarta, Selasa (3/8/2010).

Darmin menjelaskan hal tersebut setelah mendapat pertanyaan dari seorang wartawan mengenai kemungkinannya rupiah diganti dengan nama baru bila rekomendasi BI mengenai redenominasi rupiah kandas.

Redenominasi yang diperkenalkan sebelumnya oleh BI adalah menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Peluang mengganti nama rupiah terbuka sebenarnya terbuka lebar. Secara garis besar keuangan Indonesia diatur dalam UUD 1945 Bab VIII terutama Pasal 23 ayat (1), yakni tentang macam dan harga mata uang dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UU). Namun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan secara terperinci tentang nama mata uang Indonesia.

Penyebutan rupiah secara langsung baru disebutkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mata Uang yang kini sedang dibahas di DPR RI. Hal itu berarti selama masih dalam proses pembahasan di Dewan sangat mungkin terjadi pergantian nama rupiah.

Dalam draf RUU Mata Uang yang diperoleh Tribunnews.com pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) barulah disebutkan mata uang sebagai alat pembayaran sah di disebut uang Rupiah sebagai uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di dalam draf RUU kemudian secara rinci disebutkan macam uang rupiah serta nominalnya.

Darmin mengatakan, redenominasi rupiah bisa dimasukkan RUU Mata Uang yang kini sedang dibahas DPR. Namun, Darmin tidak menyinggung apakah dalam RUU itu perlu mengganti rupiah dengan nama baru.

Brasil sejak 1994 menggunakan mata uang baru real menggantikan nama mata uang sebelumnya cruzeiro reais yang tujuannya dalam rangka redenominasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com