Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membeli Emas Bagaimana Zakatnya?

Kompas.com - 10/08/2010, 08:32 WIB

Tanya: 1. Jika saya membeli emas, apakah zakatnya dikeluarkan sesaat setelah membeli atau bagaimana hukumnya? 2. Jika dikeluarkan sesaat setelah membeli, apakah apabila telah melewati masa setahun harus dikeluarkan lagi zakatnya sebesar 2,5 persen. (Wawan, Bandung)

Jawab:

Pada dasarnya setiap harta yang kita milikiitu wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat. Syaratnya yang paling utama adalah memenuhi ketentuan nisab dan an-namaa (berkembang atau bertambah). Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib dan Daruquthni dari Umar Ibnu Syuaib, nisab emas adalah 20 misqal atau 20 dinar, yang nilainya sepadan dengan 85 gram emas.

Jika Anda memiliki emas kurang dari nisab, misalnya hanya 10 gram, maka Anda tidak dikenai kewajiban membayar zakat atas emas tersebut. Sedangkan bila Anda memiliki emas dengan berat sama atau lebih dari nisab, misalkan 100 gr emas, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya senilai 2,5 persen.

Adapun persyaratan lainnya adalah an-namaa (berkembang), misalkan harta tersebut diperjualbelikan atau diperdagangkan. Nah, apabila tidak diperdagangkan (misalnya hanya disimpan atau dipakai saja), maka tentu saja tahun berikutnya Anda tidak perlu mengeluarkan zakatnya. (Tim dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    Whats New
    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Whats New
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Work Smart
    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    Whats New
    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    Spend Smart
    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    Whats New
    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Earn Smart
    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Whats New
    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Whats New
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Whats New
    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

    Whats New
    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Spend Smart
    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Whats New
    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com