JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun anggaran 2011 menggunakan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang baru saja dikeluarkan pekan lalu untuk menggantikan berlakunya Keppres No. 80 Tahun 2003.
Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru Agus Rahardjo usai pelantikannya, Selasa (10/8/2010). Agus mengatakan berlakunya Perpres ini merevisi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sebelumnya.
Namun, Perpres sendiri memuat poin masa peralihan di dalamnya."Berlaku sejak ditetapkan 6 Agustus, tapi proses di 2011, jika ada yang sudah persiapan proses, itu diperbolehkan pakai keppres yang lama. Ada toleransi. Ada masa peralihan," ungkapnya.
Menurutnya, ini berlaku untuk kontrak-kontrak pemerintah yang sudah ditandatangani bahkan masih dalam proses sebelum Perpres berlaku, meski implementasinya ada pada tahun 2011 atau bahkan sesudahnya.
Agus mencontohkan pinjaman hibah luar negeri yang sudah ditandatangani atau kontrak instansi dengan koran."Nah, kalau untuk tahun anggaran 2011 itu mungkin pakai yang baru," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.