Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Belum Menikah Wajib Bayar Zakat?

Kompas.com - 20/08/2010, 15:46 WIB

Tanya: Siapa sajakah yang wajib membayar zakat fitrah? Apakah seorang anak yang belum menikah tetapi sudah bekerja wajib membayarnya? (Ulfa)

Jawab: Saudari Ulfa yang dirahmati Allah, Setiap tahun pada bulan suci Ramadhan, kita semua diingatkan untuk membayar zakat fitrah. Adalah Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fitrah kepada petugas yang kepadanya zakat fitrah dikumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum Hari Raya. (H.R: Malik)

Zakat fitrah sendiri adalah zakat jiwa yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim, baik bayi yang baru lahir maupun orang yang meninggal di penghujung bulan Ramadhan.

Rasulullah Salallhu Alaihiwasallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan (menjadi tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadis hasan)

Nah, setiap Muslim wajib membayar zakat fitrah dirinya selagi berkecukupan bahan makanan dan zakat anggota keluarganya yang menjadi tanggungan nafkahnya sehari-hari, seperti anak, istri, dan orangtua bilamana mereka sudah tidak mampu atau pensiun dari bekerja.

Rasulullah Salallhu Alaihiwasallam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum Muslimin dan beliau memerintahkan agar zakat ditunaikan/dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat id. (H.R: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)

Seorang anak yang belum menikah tetapi sudah bekerja berarti dia sudah mampu untuk membayar zakat fitrahnya seukuran satu sha' setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah sendiri memiliki hikmah yang dalam. Di antaranya sebagai pembersih jiwa agar kembali pada fitrahnya dan sebagai penyuci pahala puasa dari berbagai kelalaian dan perbuatan sia-sia selama ia menjalani puasa. Zakat fitrah menjadi pangan bagi kaum duafa agar mereka dapat turut berbahagia tanpa disibukkan dengan mencari nafkah atau meminta-minta pada Hari Raya. Wallhu a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com