Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Usulkan Dewan Pengawas Bank Baru

Kompas.com - 23/08/2010, 12:28 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Gubernur Bank Indonesia mengusulkan agar pengawasan perbankan Indonesia dikeluarkan dari Dewan Gubernur BI, namun dipisahkan menjadi sebuah lembaga baru, yakni Dewan Pengawasan Bank. Dengan demikian, lembaga pengawasan bank ini tidak boleh menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang sudah diusulkan oleh Kementerian Keuangan.

"Konstruksinya dan desainnya adalah akan ada dewan pengawasan bank yang tidak di bawah Dewan Gubernur BI. Dia keluar supaya conflict of interest terhindar. Karena biasanya yang terlihat oleh saya, setelah saya masuk ke BI, orang lebih takut pada gejolak moneter dibandingkan bank. Jadi sering pihak perbankan ini kalah dibandingkan moneter. Karena moneter lebih bahaya kalau meledak. Sehingga harus ada dewan pengawasan bank yang keluar dari Dewan Gubernur BI," tutur Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang OJK.

Akan tetapi, menurut Darmin, Pengawasan Bank itu tetap berada di bawah Gubernur BI bukan di bawah Dewan Gubernur BI. Ini dikonstruksikan di Inggris, Perancis, dan Jerman. Dengan adanya Dewan Pengawasan Bank itu, Deputi Gubenur BI yang bertanggung jawab mengawasi bank akan dipindahkan dari BI. Dia akan berada di dewan pengawasan yang di dalamnya ada orang independen dan juga perwakilan OJK.

"Menurut kami, konstruksi itu sudah memenuhi Pasal 34 UU BI. Jadi pengawasan bank keluar dari Dewan Gubernur, tetapi tidak sepenuhnya masuk ke OJK. Ini adalah jalan yang merupakan solusi yang tidak menimbulkan masalah. Dalam dewan komisioner Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank sendiri harus ada orang ex officio dari BI dan Dewan Pengawasan Bank itu," tuturnya.

Darmin mengungkapkan, pengalaman di sejumlah negara yang menjadi dasar dari usulan itu. Di Inggris tugas Bank of England adalah mengawasi ekonomi makro, membentuk subsidiary (anak usaha) bank sentral yang mengatur prudential regulator serta mengalihkan financial committee dari Bank of England.

Adapun di Jerman, mereka menempatkan pengawasan ke Bundesbank (bank sentral Jerman) dan menjadi OJK Jerman sebagai bagian dari Bundesbank, jadi anak perusahaan bank sentralnya. Sementara, Perancis membentuk prudential supervisory authority, sehingga dia sudah dalam bank sentral, tinggal menggabungkan pengawasan industri asuransi dan pengawasan bank.

"Sementara di Amerika Serikat, bank sentralnya menjadi jauh lebih besar dibanding krisis 2007-2008. Bank sentral Amerika sebagai systemic regulator yang dapat mengawasi dan melakukan regulasi terhadap potensi krisis lembaga keuangan yang berdampak sistemik. Jadi bisa semuanya, dana pensiun, asuransi mereka awasi juga. Tadinya bank sentral Amerika tidak mengatur lembaga keuangan nonbank," ungkapnya. (OIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com