Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberi Teman, Sudah Termasuk Zakat?

Kompas.com - 23/08/2010, 15:38 WIB

Tanya: Assalamualakum... yang dinamakan zakat kan mengeluarkan sebagian harta setelah cukup nishob dan sudah 1 tahun. Jumlah yang di keluarkan juga 2,5 persen. Apakah kalau saya mengeluarkan harta sebanyak 10 persen dari penghasilan tiap bulan itu bisa dianggap zakat? Saya juga memberikan harta itu kepada teman yang kekurangan biaya kuliah? Apakah itu bisa di anggap zakat... saya berfikiran, dari pada kita memberikan kepada lembaga, lebih baik kita  memberikan kepada orang yang memerlukan di dekat kita... terima kasih. wslm.... (Albus)

Jawab:

waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Semoga saudara selalu dalam rahmat Allah azzza wajallah Mengeluarkan zakat harta memang harus memenuhi syarat dan ketentuan harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yaitu: 1) Milik penuh 2) Cukup nisab 3) Sudah setahun (haul) 4) Bebas dari hutang 5) harta tesebut an-numu artinya dapat bertambah bila dijadikan modal usaha.

Nah, bila dari penghasilan tersebut terdapat pungutan sebesar 10 persen apakah dengan membayarnya bisa dianggap kita telah berzakat? Tentunya tidak, sebagaimana dalih orang yang mengelak membayar zakat karena telah membayar pajak. Antara masing-masing keduanya memiliki kekhasan yang tidak mungkin disatukan. Zakat adalah sebagai bukti kepatuhan beribadah kepada Allah untuk membersihkan harta kita, dan para penerima zakat adalah orang-orang yang sudah Allah tentukan golongan mereka dalam FirmanNya (at-Taubah:60).

Ditinjau dari peribadatan sendiri merujuk pada kaedah para ulama tentang syarat sah diterimanya amal dan Ibadah adalah dengan memenuhi dua syarat yakni Ikhlas karena Allah ta’ala dan Ibadah tersebut dilandasi sunnah yang diamalkan Rasul. Artinya berzakat itu ikhlas niatannya karena Allah bukan karena terpaksa dan zakat tersebut bilamana di keluarkan harus sesuai takaran yang disunnahkan Rasul 2,5 persen tidak kurang ataupun lebih.

Ketika kita mengulurkan bantuan sosial sejatinya kembali pada niatan hati kita apakah bantuan tadi Infaq, sodaqoh hibah atau hadiah. Dalam kaedah fiqih di sebutkan “al-umuuru bi maqosidiha” perbuatan itu dinilai (pahalanya) tergantung niat dan maksud kita. Kalau maksud kita hendak berzakat maka kita harus tunduk pada syarat dan ketentuan mengeluarkan zakat.

Ditinjau dari sahnya amalan zakat maka memberikan langsung kepada lembaga amil atau langsung kepada mustahiq kedua-duanya sah menurut para fuqoha. Tapi memberi kepada lembaga zakat tentunya ada manfaat lebih. Bukankah Rasulullah dan para sahabat menyerahkan masalah zakat kepada para amilnya?. Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

    AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

    Whats New
    Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

    Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

    Whats New
    Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

    Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

    Whats New
    Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

    Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

    Whats New
    Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

    Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

    Whats New
    Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

    Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

    Whats New
    Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

    Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

    Whats New
    Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

    Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

    Whats New
     IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

    IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

    Whats New
    Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

    Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

    Whats New
    Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

    Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

    Whats New
    OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

    OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

    Whats New
    Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

    Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

    Whats New
    AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

    AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

    Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com