Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Kompak Tolak "Fee" OJK

Kompas.com - 25/08/2010, 17:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku industri perbankan kompak menolak pembebanan biaya operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang direncanakan akan dipungut dari industri. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus OJK DPR-RI yang menghadirkan narasumber para pelaku industri perbankan yang diwakili oleh Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Perhimpunan BPR (Perbarindo), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

Empat organisasi di industri perbankan tersebut menegaskan keberatan atas rencana pemungutan fee dari pelaku industri keuangan. Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menuturkan, pembiayaan lembaga seperti OJK mestinya menjadi tanggungan negara. Terlebih, posisi industri perbankan saat ini sudah dibebani oleh pembayaran premi LPS.

"Premi untuk membiayai OJK hanya akan membebani bank. Tidak semua bank memiliki pendapatan besar. Bank sangat keberatan jika ditambah harus membayar fee OJK karena selama ini kami sudah bayar premi LPS yang tak kecil," ungkapnya di hadapan anggota Pansus RUU OJK di DPR, Rabu (25/8/2010).

Sekjen Perbarindo Joko Suyanto menambahkan, kemampuan pelaku industri perbankan tidak sama. "BPR itu sudah susah dan kecil, masak tetap dibebani iuran," katanya. Sekretaris Umum Asbisindo Bambang Sutrisno menuturkan, idealnya lembaga sekelas OJK dibiayai negara atau pemerintah dan bank sentral.

"Dengan segala kerendahan hati kami menolak penetapan iuran untuk OJK. Sebagai badan usaha, kami selama ini sudah membayar pajak, dan premi penjaminan LPS sehingga kurang pada tempatnya jika pembiayaan OJK dibebankan pada kami," paparnya.

Ketua Umum Asbanda Winny Erwindia menegaskan pernyataan tak jauh berbeda. "Sama dengan Perbanas, kami menolak premi OJK yang dibebankan pada industri," pungkasnya. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com