Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Beri Perlindungan Buruh Migran

Kompas.com - 27/08/2010, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi bergabung menjadi satu dalam aksi damai yang dilakukan di seberang Istana Negara. Mereka mendesak pemerintah agar mempercepat revisi UU no. 39/2004 mengenai PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), dengan menjamin hak-hak buruh migran.

Sekitar pukul 15.30, puluhan aktivis melakukan aksi damai menuntut kepedulian pemerintah Indonesia terhadap buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati. Mereka berjalan dari gedung RRI (Radio Republik Indonesia) menuju seberang gedung Istana Negara, tepat di depan Monas (Monumen Nasional).

"Kami memang menuntut pemerintah untuk memperjuangkan nasib kaum buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati," ucap Ali Akbar Tanjung, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) di sela-sela aksi damai, Jumat (27/8/2010).

Berbagai asosiasi atau lembaga yang bergabung dalam aksi damai tersebut di antaranya Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for National and Democratic Studies (INDIES), Peduli Buruh Migran, dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Berdasarkan rilis pers yang diberikan, vonis dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh TKI di Malaysia adalah salah satu implikasi buruknya sistem perlindungan TKI yang diatur dalam UU No. 39/2004 tentang PPTKLN, yang dimulai dari perekrutan, penempatan di tempat kerja, sampai pemulangan ke Indonesia. Kelemahan UU tersebut diperparah dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mekanisme atau langkah-langkah pemberian bantuan hukum terhadap WNI, khususnya buruh migram Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja.

Selain itu, kurangnya sistem perlindungan TKI ini didukung pula oleh lemahnya politik HAM RI untuk meratifikasi instrumen PBB yaitu Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dan menghapuskan praktek-praktek hukuman mati sebagaimana dimandatkan oleh Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi. Akibatnya, alih-alih menuntut perlindungan dari negara lain, untuk melindungi warga negaranya sendiripun tidak mencerminkan kemauan yang kuat.

Padahal, agenda ratifikasi Konversi Buruh Migran tersebut telah masuk dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak tahun 1998-2009. Sampai dengan berita ini diturunkan, aksi damai tersebut sudah bubar dikarenakan cuaca yang tidak mendukung karena hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com