Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pendamping Pertamina Diumumkan

Kompas.com - 29/08/2010, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Siapa yang berhak mendampingi PT Pertamina untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bakal ketahuan sebentar lagi. Besok (30/8/2010), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memutuskan pemenang tender pendistribusian bahan bakar minyak public service obligation (BBM PSO) 2011.

"Kami akan mengumumkan lima calon pemenang pendamping Pertamina, " ucap Tubagus Haryono, Kepala BPH Migas, akhir pekan ini.

Tubagus menerangkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap rencana dan komitmen kesiapan pembangunan infrastruktur kelima perusahaan. Kelima perusahaan itu yakni Petronas, AKR, Total, Elnusa dan Shell.

Setelah itu, BPH Migas akan memantai kesiapan mereka selama 3,5 bulan ke depan. Bagi, perusahaan yang sudah siap sebelum Natal 2010 mendatang, BPH Migas akan menerbitkan surat keputusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS).

Menurut Tubagus, selama kurang lebih tiga bulan, pascapenetapan pemenang sementara tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada Badan Usaha pendamping untuk membangun instalasi atau lembaga penyalur. Setelah proses tiga bulan tersebut, instalasi harus sudah siap mendistribusikan BBM pada 1 Januari 2011, pukul 00.00. “Seandainya pembangunan instalasi atau lembaga penyalur belum siap sampai batas waktu yang ditentukan, ya, tidak jadi. Kami akan kembalikan ke Pertamina,” tegasnya.

Sebelumnya, BPH Migas mengundang sekitar 34 Badan Usaha untuk ikut dalam proses seleksi tersebut, namun dalam perjalanannya hanya 19 Badan Usaha yang hadir, yaitu, PT Pertamina (Persero), PT Petronas Niaga Indonesia, PT Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk (AKRA). PT Tiara Energy, PT Elnusa Petropin, PT Petro Andalan Nusantara. Selain itu, PT Cosmic Indonesia, PT Patra Niaga, PT Mulya Adhi Paramita, PT Medco Sarana Kalibaru, PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP), PT Shell Indonesia, PT Petrobas Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Lingga Perdana, PT Usaha Gemilang Utama, PT Usaha Catur Mitra, PT Khatulistiwa Raya Energi, PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dari 19 BU menyusut menjadi 15 Badan Usaha yang mengambil dokumen penugasan BBM PSO 2011. Badan Usaha itu dianataranya; PT Pertamina (Persero), PT Petronas Niaga Indonesia, PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk, PT Elnusa Petrofin, PT Petro Andalan Nusantara, PT Patra Niaga, PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP), PT Shell Indonesia, PT Petrobas, PT Total Oil Indonesia, PT Lingga Perdana, PT Usaha Gemilang Utama, PT Usaha Catur Mitra, PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), PT Premindo Mitra Kencana.

Saat ini, tersisa ada 5 Badan Usaha yang bertahan untuk menjadi pendamping Pertamina (Persero) mendistribusikan BBM PSO 2011. Badan Usaha itu diantaranya; PT Shell Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Aneka Kimia Raya, Tbk. dan PT Elnusa Petrofin. Untuk lokasi pendistribusiannya sendiri, Tubagus mengatakan para pendamping Pertamina ini akan membantu pendistribusian di luar P. Jawa. Adapun sasaran wilayah untuk mereka yang mendampingi Pertamina adalah Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rencananya, badan usaha yang ditunjuk menjadi pendamping Pertamina akan menyalurkan 393.328 kiloliter (KL) premium dan solar untuk pendistribusian tahun depan. Volume tersebut untuk didistribusikan di sejumlah provinsi Indonesia. Di mana untuk solar disalurkan ke 22 provinsi dan premium 20 provinsi.

Pada tahun lalu, AKR dan Petronas memenangkan tender penyaluran distribusi PSO BBM pada tahun 2010. Jumlah volume yang akan disalurkan adalah 36,5 juta (KL) dengan rincian premium sebesar 21,45 juta KL, kerosin sebesar 3,8 juta KL dan solar sebanyak 11,25 juta KL.

Untuk AKR mendapatkan jatah penyaluran subsidi sebesar 56.500 KL di sembilan wilayah Sumatera yaitu Deli Serdang, Medan, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Bandarlampung, Banjarmasin dan Pontianak. Sedangkan untuk Petronas hanya mendapatkan jatah subsidi premium sebesar 20,4 juta KL di empat wilayah Medan. (Fitri Nur Arifenie/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com