Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Batasi Undian di Bank

Kompas.com - 21/09/2010, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Minat perbankan untuk menumpuk dana pihak ketiga (DPK) melalui program undian berhadiah mendapat sorotan tajam dari Bank Indonesia (BI). BI mengancam akan mengatur program undian berhadiah dari perbankan jika bank enggan menyalurkan DPK yang diperolehnya menjadi kredit.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, ujung-ujungnya DPK yang melimpah itu hanya ditempatkan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Per 8 September lalu, posisi operasi pasar terbuka (OPT) BI mencapai Rp 350 triliun. "Ekses likuiditas yang ditempatkan di SBI ini sudah berlebihan," kata Darmin, akhir pekan lalu.

BI melihat, cara bank mengumpulkan DPK terutama melalui undian atau hadiah sudah melampaui batas. "Kadang-kadang, sudah tidak ada hubungannya antara pemilik dana dengan penerima hadiah," katanya. Tidak usah heran apabila BI berniat mengkaji pembatasan hadiah dan undian yang bisa menimbulkan persaingan tidak sehat. Apalagi, penentuan hadiah bukan lagi berupa barang, melainkan tambahan bunga simpanan sekian persen kepada nasabah.

Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan, DPK menjadi biaya (cost) bagi perbankan. Nah, untuk menutup biaya tersebut, bank sengaja mematok bunga kredit tinggi atau menempatkan DPK di SBI agar keuntungan mereka tidak tergerus. "Net interest margin (NIM) perbankan di Indonesia besar, apakah akan dibiarkan terus?" kata Budi Mulya.

Hingga Juli lalu, NIM perbankan mencapai 5,78 persen. Padahal, negara-negara tetangga di kawasan ASEAN memiliki NIM di bawah 5 persen. NIM yang tinggi mencerminkan perbankan kita kurang efisien.

Bunga tidak transparan

Para bankir menginformasikan, biaya promosi untuk undian atau hadiah di bank-bank besar hanya sebesar 0,1 persen-0,15 persen dari komponen suku bunga. Namun, bagi bank kecil, biaya promosi ini bisa mencapai 1 persen-2 persen dari bunga deposito.

Masalahnya, bunga deposito yang sampai ke nasabah kadang-kadang tidak transparan. "Kesepakatan bunga dilakukan under the table dengan berbagai cara," kata Direktur Bank Hana Edy Kuntardjo, Senin (20/9/2010).

Menurutnya, kesepakatan seperti itulah yang harus dibenahi perbankan. "Sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa bank adalah sarana menyimpan uang yang aman dengan suku bunga sesuai LPS," tegas Edy.

Seharusnya, besaran bunga bisa dilihat para nasabah pada papan bunga di kantor-kantor bank. Nyatanya, masih ada beberapa bank yang memberikan insentif lebih khususnya untuk nasabah deposito.

Para bankir mengaku tak keberatan jika BI berniat membatasi pemberian hadiah plus undian. Meskipun, mereka menilai bahwa hadiah merupakan cara efektif dan murah bagi bank untuk meraup dana masyarakat. "Dibanding menaikkan bunga simpanan 1 persen, memberi hadiah lebih murah," kata Tarmiden Sitorus, pengamat perbankan yang juga mantan Direktur Pengelolaan Moneter BI.

Direktur Bank Mega Kostaman Thayib tidak keberatan dengan rencana BI menertibkan undian dan hadiah yang digelar perbankan. Namun, ia mengaku kecewa pada bank yang melanggar kesepakatan bunga deposito 7 persen. Kesepakatan 14 bank besar tersebut diteken pada pertengahan 2009 silam. "Itu namanya ambil keuntungan di tengah kesepakatan. Kami yang dirugikan," tandasnya. (Andri Indradie, Ruisa Khoiriyah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com