Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Sulit Akses Suku Bunga Dasar Kredit

Kompas.com - 22/09/2010, 08:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 November, perbankan wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) alias prime lending rate. Namun, perbankan belum mulai berbenah.

Buktinya, petugas layanan nasabah (customer service) di sejumlah bank hanya bisa memberikan informasi suku bunga untuk masing-masing produk pinjaman. Sejatinya, yang dibutuhkan nasabah sebagai acuan adalah SBDK. Memang, ada informasi SBDK di media cetak. Namun, datanya terbatas untuk 20 bank besar.

Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi menjelaskan, besaran SBDK tiap bank tidak akan sama satu sama lain. Hal ini disebabkan setiap bank memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. Dengan aturan prime lending rate, BI berharap bank lebih transparan menentukan bunga kredit.

Glen sepakat dengan BI. "Jadi, simpulnya bukan pada suku bunga, tetapi kualitas layanan perbankan kepada nasabah yang seharusnya lebih baik," ujarnya, Selasa (21/9/2010). Menurut dia, prime lending rate akan mendorong bank berkompetisi memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Jika tidak, nasabah akan lari ke bank lain.

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro mengatakan, kewajiban mengumumkan SBDK akan mengendalikan margin bank meskipun setiap bank memiliki kebijakan tersendiri. "Pada dasarnya, tujuannya agar bank lebih efisien," ujar Iqbal kepada Kontan.

Direktur Utama Bank CIMB Niaga Arwin Rasyid menambahkan, kewajiban mengumumkan SBDK ini tidak akan menjadi masalah bagi bank. "Sebenarnya, antara nasabah dan bank juga ada kesepakatan tersendiri. Misalnya, prime lending rate bank 12,5 persen, nasabah bisa menerima 11,5 persen atau 13,5 persen bergantung pada risiko nasabah," kata Arwin.

Bunga kredit turun

Berdasarkan data BI, pada pekan kedua September 2010, SBDK rupiah perbankan dalam sepekan turun 7 basis poin (bsp). Penurunan ini didorong penurunan SBDK rupiah pada kelompok bank swasta, kantor cabang bank asing (KCBA), dan campuran.

Kelompok bank swasta menurunkan SBDK paling banyak, yaitu 14 bsp, dalam sepekan. Namun, kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) justru menaikkan SBDK rupiah sebesar 1 bps. Di kelompok bank BUMN tidak ada perubahan. Per 21 September, rata-rata SBDK rupiah perbankan mencapai 12,26 persen. Angka ini turun 22 bsp dari posisi sepekan sebelumnya sebesar 12,48 persen.

Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto, mengatakan, penurunan SBDK merupakan tanggapan bank terhadap permintaan pasar. "Hal ini akan menggairahkan dunia usaha," katanya.

Direktur Utama Bank Kesawan Gatot Siswoyo menambahkan, penurunan SBDK menunjukkan bank mampu meningkatkan efisiensi. "Bank yang bersangkutan juga ingin meningkatkan loan to deposit ratio (LDR)," imbuh Gatot. Ia mengaku, Bank Kesawan telah menurunkan SBDK rupiah sebesar 50 bsp. (Andri Indradie/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com