Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Batasi Impor Produk Jadi

Kompas.com - 08/10/2010, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemdag) tidak akan membatasi impor produk jadi. "Tidak dibatasi volume atau nilainya karena barangnya tidak diatur impornya seperti beras atau gula," kata Deddy Shaleh, Plh Direktur Jenderal, di Jakarta, Kamis (7/10/2010) kemarin.

Lagi pula, produsen juga tidak bisa sembarangan mengimpor produk jadi karena barang-barang yang diusung harus sejenis dan berkaitan dengan produk yang diproduksi di dalam negeri. "Tidak ada indikasi pelemahan untuk industri di dalam negeri," jelas Deddy.

Penegasan itu muncul untuk menepis kekhawatiran pelaku industri dalam negeri akan kebijakan dari Kemdag yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011 mendatang; terutama masalah ancaman bagi industri di dalam negeri yang akan kesulitan bersaing dengan produk jadi yang diimpor produsen.

Sekadar menyegarkan ingatan, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang diteken 4 Oktober lalu, produsen yang memiliki industri di Indonesia bisa melakukan impor produk jadi.

"Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya," kata aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang dirilis Rabu (6/10/2010). Untuk menjadi importir barang jadi itu, produsen harus mengantongi dulu status Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) yang dikeluarkan oleh BKPM atau kepala dinas provinsi.

Produk yang akan diimpor tersebut haruslah produk yang sesuai dengan usahanya, atau produk sejenis yang izinnya sudah diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang. Sementara itu, untuk pengajuan impor produk yang diinginkan tersebut, pelaku usaha harus melakukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan izin usaha sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau instansi sejenisnya.

Jika sudah mengantongi izin maka si produsen diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor ke Kementerian Perdagangan secara tertulis. Laporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan melalui situs layanan online Inatrade. Dalam aturan ini, Kementerian Perdagangan juga memberikan sanksi bagi importir jika tidak menyampaikan laporan realisasi impor.

Pencabutan izin dilakukan jika hasil audit menyebutkan ada perbedaan data impor dengan realisasi impornya. Selain itu, izin juga dilakukan jika si produsen tidak lagi melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya. “Permintaan tertulis pencabutan dari daftar produsen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan produsen telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau dikenakan sanksi pencabutan APIP,” jelas aturan tersebut.

Jika sudah dicabut izin impornya sebagai APIP, produsen masih berkesempatan menjadi importir lagi setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan izin yang lama. (Kontan/Asnil Bambani Amri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com