Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Batasi Impor Produk Jadi

Kompas.com - 08/10/2010, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemdag) tidak akan membatasi impor produk jadi. "Tidak dibatasi volume atau nilainya karena barangnya tidak diatur impornya seperti beras atau gula," kata Deddy Shaleh, Plh Direktur Jenderal, di Jakarta, Kamis (7/10/2010) kemarin.

Lagi pula, produsen juga tidak bisa sembarangan mengimpor produk jadi karena barang-barang yang diusung harus sejenis dan berkaitan dengan produk yang diproduksi di dalam negeri. "Tidak ada indikasi pelemahan untuk industri di dalam negeri," jelas Deddy.

Penegasan itu muncul untuk menepis kekhawatiran pelaku industri dalam negeri akan kebijakan dari Kemdag yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011 mendatang; terutama masalah ancaman bagi industri di dalam negeri yang akan kesulitan bersaing dengan produk jadi yang diimpor produsen.

Sekadar menyegarkan ingatan, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang diteken 4 Oktober lalu, produsen yang memiliki industri di Indonesia bisa melakukan impor produk jadi.

"Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya," kata aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang dirilis Rabu (6/10/2010). Untuk menjadi importir barang jadi itu, produsen harus mengantongi dulu status Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) yang dikeluarkan oleh BKPM atau kepala dinas provinsi.

Produk yang akan diimpor tersebut haruslah produk yang sesuai dengan usahanya, atau produk sejenis yang izinnya sudah diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang. Sementara itu, untuk pengajuan impor produk yang diinginkan tersebut, pelaku usaha harus melakukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan izin usaha sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau instansi sejenisnya.

Jika sudah mengantongi izin maka si produsen diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor ke Kementerian Perdagangan secara tertulis. Laporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan melalui situs layanan online Inatrade. Dalam aturan ini, Kementerian Perdagangan juga memberikan sanksi bagi importir jika tidak menyampaikan laporan realisasi impor.

Pencabutan izin dilakukan jika hasil audit menyebutkan ada perbedaan data impor dengan realisasi impornya. Selain itu, izin juga dilakukan jika si produsen tidak lagi melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya. “Permintaan tertulis pencabutan dari daftar produsen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan produsen telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau dikenakan sanksi pencabutan APIP,” jelas aturan tersebut.

Jika sudah dicabut izin impornya sebagai APIP, produsen masih berkesempatan menjadi importir lagi setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan izin yang lama. (Kontan/Asnil Bambani Amri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com