Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Cukup Hanya Bikin Kenyang

Kompas.com - 14/10/2010, 08:18 WIB
Oleh Stefanus Osa Triyatna

KOMPAS.com - Diakui atau tidak, salah satu bahan pangan yang mampu mendiversifikasi beras saat ini adalah mi instan. Setiap kali ada bencana alam atau keadaan darurat di suatu tempat, yang terpikir adalah mengirim bahan pangan cepat saji dan pilihannya sering kali jatuh pada mi instan.

Popularitas mi instan pun merambah luas serta melahirkan peluang bisnis baru, yaitu warung mi instan, dengan berbagai variasi cara penyajian.

Dengan sedikit sentuhan kreativitas, mi instan yang per bungkus harganya sekitar Rp 900 nilainya bisa melonjak menjadi Rp 10.000, bahkan Rp 18.000 saat disajikan dengan berbagai variasi. Mulai ditambah sayuran, telur, bakso, kornet, potongan daging ayam, hingga taburan keju. Warung mi instan pun menjamur di berbagai pelosok negeri ini.

Konsumennya pun lintas generasi. Mi instan disukai mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Besarnya pangsa pasar ini membuat industri mi instan pun berkembang. Saat ini setidaknya ada 17 unit industri mi instan, dengan kapasitas produksi total 1,77 juta ton per tahun. Kapasitas produksi itu setara dengan 24,6 miliar bungkus mi instan per tahun.

Digoyang isu

Puluhan tahun sudah mi instan merambah pasar makanan di dalam negeri, bahkan di luar negeri. Pro-kontra tentang sehat atau tidaknya mengonsumsi mi instan sudah lama terdengar. Namun, baru kali ini secara terang-terangan otoritas kesehatan Pemerintah Taiwan menyatakan bahwa mi instan produk Indonesia sebagai makanan berbahaya. Ini diwujudkan dengan tindakan menarik Indomie dari pasar Taiwan.

Media massa Taiwan memberitakan produk mi instan Indonesia, yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, mengandung bahan pengawet E-218 ( Methyl Phydroxybenzoate ) dengan nama dagang nipagin.

Nipagin merupakan bahan tambahan pangan, yang berfungsi sebagai pengawet yang terdapat di dalam kecap manis. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88, penggunaan nipagin yang diperbolehkan dalam kecap sebesar 250 miligram per kilogram.

Dalam satu bungkus mi instan terdapat 4 gram kecap. Dengan asumsi itu, total kandungan nipagin di dalam kemasan satu bungkus mi instan sebanyak 1 miligram.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

    Whats New
    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

    Whats New
    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com