Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Pekerja PLTU Ilegal

Kompas.com - 21/10/2010, 14:49 WIB

SUKABUMI, KOMPAS - Sebanyak 23 tenaga kerja asing yang sedang membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, belum mengantongi izin bekerja. Mereka sudah diperingatkan untuk berhenti bekerja sebelum punya izin.

"Mereka bekerja untuk kontraktor Shanghai Electric Group Co Ltd. Kami sudah berupaya menegur perusahaan itu, namun tidak digubris," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim di kantornya, Rabu (20/10).

Ammar mengatakan, perusahaan itu tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Sanksi dari pelanggaran itu, pekerja yang sudah didatangkan dilarang bekerja. Atas pelanggaran itu, negara dirugikan karena biaya administrasinya 100 dollar AS per orang selama satu tahun.

Diminta keluar

Kasus itu, lanjut Ammar, kini ditangani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada 23 September, menurut dia, kementerian menerbitkan surat perintah ntuk keluar dari lokasi kerja. "Saya tidak tahu perkembangan terakhir karena kami sudah serahkan ke kementerian," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Supena menuturkan, keberadaan 23 pekerja tersebut diketahui sejak 16 Juli. "Kami mengawasi secara rutin sebulan sekali di lokasi proyek itu dan dilapori bahwa ada pekerja yang belum mengantongi izin bekerja. Mungkin sudah sebulan sebelumnya mereka ada di proyek itu," kata Supena.

Setelah penemuan tersebut, dinasnya melayangkan surat hasil pengawasan dengan nomor 560/1863/2010 ke Shanghai Electric. Namun, tidak ada tanggapan dari manajemen perusahaan. Kemudian, pada 21 Juli, dinas mendatangi lokasi proyek untuk meminta konfirmasi.

"Namun, kami menemui kendala komunikasi. Seluruh pekerja itu tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, apalagi Indonesia, sedangkan penanggungjawabnya di Jakarta. Pada 2 Agustus kami melaporkan kendala ini ke kementerian di Jakarta," lanjutnya.

Staf kementerian pun mendatangi lokasi proyek dan membenarkan temuan tersebut. Hal itu berujung pada surat perintah keluar dari lokasi proyek bagi ke-23 tenaga kerja ilegal itu. (HEI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com