Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Segera TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 20/11/2010, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus demi kasus yang melampaui batas perikemanusiaan atas tenaga kerja Indonesia semestinya mendorong pemerintah bersikap lebih tegas terhadap Arab Saudi. Pemerintah harus segera menyetop sementara penempatan TKI ke Arab Saudi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi Basalamah di Jakarta, Jumat (19/11).

”Apa lagi yang mau dikaji kalau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah seperti ini? Pemerintah harus lebih tegas dan berani menyatakan, negara yang tidak menghormati HAM tidak akan menjadi tujuan penempatan TKI,” kata Anis.

Baru saja terungkap penganiayaan majikan terhadap Sumiati binti Salan Mustapa (23) di Madinah, Arab Saudi, kini muncul lagi kabar duka.

Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Desa Mekarwangi, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan luka parah di tepi Jalan Serhan di Provinsi Al Abha, 750 kilometer dari Jeddah, Arab Saudi. Kikim berangkat ke Abha melalui PT Bantal Perkasa Sejahtera pada 15 Juni 2009 dan bekerja dengan Shaya Said Ali Al Gantani.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi menyetop pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi setelah kasus Sumiati, warga Kabupaten Dompu, Pulau Sumbawa, mencuat.

Jangan menggampangkan

Pelanggaran HAM terhadap TKI di Arab Saudi harus mendapat perhatian serius. Pemerintah tak boleh menggampangkan perlindungan dengan sekadar memperjuangkan TKI bisa memegang telepon seluler.

Data kepulangan TKI bermasalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan, 48 persen dari 45.626 TKI bermasalah yang pulang lewat Bandara Soekarno-Hatta, Banten, tahun 2008 berasal dari Arab Saudi. Sementara setiap bulan sekitar 17.000 TKI berangkat ke Arab Saudi.

Menurut Rusjdi, pemerintah harus menyiapkan konsep moratorium dengan jadwal waktu yang matang. Strategi ini penting agar pengusaha bisa menyetop perekrutan sesuai dengan jadwal moratorium. Selanjutnya, pemerintah menyusun tahapan pembenahan perekrutan, pelatihan, sampai penempatan TKI untuk dijalankan pelaksana penempatan TKI swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com