Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak TKI Bermasalah Tak Tahu KBRI

Kompas.com - 20/11/2010, 19:53 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Union Migrant (UNIMIG) Indonesia, Muhammad Iqbal mengemukakan, banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami tindak kekerasan lari dari rumah majikannya.

Namun, mereka tidak mengetahui alamat kantor perwakilan Indonesia seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia. "Akhirnya mereka menjadi pekerja ilegal dan terlantar di jalanan atau pun ditampung oleh majikan ilegal dan dipekerjakan kembali," katanya di Bogor, Sabtu (20/11/2010).

Muhammad Iqbal meminta pemerintah agar segera membenahi regulasi pengiriman TKI ke Timur Tengah dengan memperketat seleksi calon pekerja sehingga mereka yang berangkat memiliki kemampuan yang memadai.

"Mereka pun sepatutnya dibekali dengan pengetahuan melindungi diri dan hak-hak mereka," katanya.

Ia lalu menyinggung soal kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga berusia 23 tahun yang bekerja di Arab Saudi, Sumiati binti salan Mustafa. Namun, kekerasan yang dialami Sumiati ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Arab Saudi.

"Ibarat fenomena gunung es, kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami TKI sangat tinggi (di Arab Saudi) berbanding negara penempatan lainnya," kata Muhammad Iqbal.

Bantah pernyataan presiden
Aktivis UNIMIG ini pun membantah pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa jumlah TKI yang bermasalah hanya sekitar 0,01 persen karena banyaknya TKI yang mengalami tindak kekerasan lari dari rumah majikan namun nasib mereka tidak lebih baik setelahnya.

Dalam rapat kabinet terbatas di Jakarta, Jumat (19/11), Presiden Yudhoyono menyebutkan jumlah TKI yang kini berada di luar negeri mencapai 3.271.584 orang namun mereka yang mengalami masalah mulai dari pelanggaran kontrak, gaji tidak dibayar, jam kerja serta beban kerja yang tidak sesuai, tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual adalah 4.385 kasus.

Dengan demikian, persentase kekerasan terhadap jumlah TKI secara keseluruhan adalah 0,01 persen.

"Tapi angka ini tetap bagi kita, satu orang pun warga negara harus kita pastikan mendapatkan perlindungan, perlakuan, hak-haknya sesuai kontrak yang telah ditetapkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com