Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat Hitam Dilarang Pakai Premium

Kompas.com - 02/12/2010, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAScom — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah berangkat dengan satu opsi pembatasan bahan bakar minyak atau BBM yang akan dibawa ke DPR, yakni melarang semua mobil berpelat hitam menggunakan BBM bersubsidi. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi membawa opsi lainnya, yakni hanya mobil pelat hitam keluaran tahun 2005 ke atas yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

"Ya, opsi itu (opsi seluruh kendaraan roda empat atau lebih berpelat hitam dilarang mengonsumsi bensin atau premium). Namun, kami tidak mau mendahului DPR," ungkap Hatta saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (1/12/2010) malam, menjelang keberangkatannya ke Denpasar, Bali, dalam rangka menghadiri Konferensi Internasional Industri Minyak Kelapa Sawit pada 2 Desember 2010.

Opsi pembatasan BBM bersubsidi yang akan diterapkan per 1 Januari 2011 dengan melarang mobil keluaran 2005 ke atas dinilai sebagai kebijakan yang penuh distorsi dan potensi pelanggaran. Karena itu, pemerintah membuka opsi lain, yakni melarang semua pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengonsumsi BBM bersubsidi.

Sebelumnya, pemerintah memang memiliki dua opsi. Opsi pertama, semua mobil pelat hitam dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi. Opsi kedua, hanya mobil pelat hitam dengan tahun keluaran 2005 ke atas yang dilarang.

Pada kedua opsi itu, pemerintah menegaskan tetap memberikan subsidi BBM kepada kendaraan umum, sepeda motor, kendaraan umum roda tiga, dan perahu nelayan. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan semua kendaraan dinas milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau pelat merah menggunakan BBM nonsubsidi.

Khusus untuk opsi kedua, atau melarang penggunaan BBM bersubsidi pada mobil pribadi di atas tahun 2005, pemerintah mengakui banyak distorsi yang akan muncul. Untuk menerapkannya, dibutuhkan stiker khusus untuk memudahkan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) mengenali mobil yang boleh mendapatkan BBM bersubsidi.

Namun, meskipun sudah ada stiker, tidak menutup kemungkinan pemilik stiker mengisi BBM-nya di SPBU lain berkali-kali. Selain itu, akan terjadi tambahan pekerjaan di SPBU karena petugas perlu memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk menegaskan kembali kebenaran tahun pembuatan mobil.

Sementara untuk opsi pertama, pelaksanaannya jauh lebih sederhana, distorsi di lapangan jauh lebih kecil. Selain itu, penghematan yang diperoleh negara jauh lebih besar, bisa menghemat belasan juta kiloliter (kl), jauh lebih besar dibandingkan opsi kedua yang diperkirakan akan menghemat 9 juta kl. Namun, memang akan ada keberatan dari pemilik mobil tahun 90-an (mobil tua).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com