Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU OJK Temui Jalan Buntu

Kompas.com - 14/12/2010, 04:40 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelesaian Rancangan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Pimpinan Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan DPR meminta pimpinan DPR memberi perpanjangan waktu untuk membahas RUU tersebut dan tidak diberi tenggat waktu hingga 17 Desember 2010.

”Perlu memperpanjang masa pembahasan,” kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid di Jakarta, Senin (13/12).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tidak akan selesai hingga 31 Desember 2010. ”Kecuali pemerintah bersedia menyamakan pendapatnya dengan mayoritas fraksi di DPR sebelum 17 Desember 2010,” ujar Nusron.

Terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR terkait struktur Dewan Komisioner OJK dan penentuan anggotanya.

Tiga opsi untuk struktur Dewan Komisioner OJK. Pertama, pemerintah meminta anggota Dewan Komisioner OJK tujuh orang, dua di antaranya ex officio Kementerian Keuangan dan BI.

Kedua, kalau dua anggota Dewan Komisioner OJK ex officio punya hak suara, DPR meminta ada tambahan dua anggota lain dipilih oleh DPR.

Opsi ketiga, jika dua anggota ex officio memiliki hak suara, maka hanya tiga anggota Dewan Komisioner lain yang dipilih pemerintah, empat lainnya diseleksi DPR.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany, anggota ex officio untuk memastikan ada harmonisasi dan koordinasi yang baik antara kebijakan moneter, fiskal, dan aktivitas jasa keuangan. (OIN/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com