JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan", terdakwa penyebar video seks, mengaku kecewa berat dengan dibeberkannya materi sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/12/2010).
Kekecewaan tim kuasa hukum Ariel lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto membeberkan materi sidang, terutama menyangkut kesaksian presenter Cut Tari di ruang sidang. Dalam kesaksiannya seusai menyaksikan kembali rekaman video seksnya dengan terdakwa di ruang sidang, Cut Tari, seperti dituturkan Ketua JPU Rusmanto, mengaku pernah berhubungan intim dengan Ariel di bawah tiga kali. Mengenai kapan tepatnya, Cut Tari mengaku lupa. "Kejadiannya antara tahun 2005 hingga 2006," ujarnya menirukan ucapan Cut Tari seusai sidang kemarin.
Satu tim kuasa hukum Ariel, Arfian Bondjol atau Boy, mengecam keras keterangan yang disampaikan Rusmanto tersebut kepada media. "Sidang yang kemarin itu tertutup, tapi ternyata ada saja pihak yang membocorkan. Kami sangat menyesalkan dengan pernyataan pihak yang mengumumkan sidang yang tertutup," ungkap Boy saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Mewakili kliennya, Boy merasa kecewa atas kesaksian presenter Cut Tari tersebut, yang akhirnya menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan di media massa nasional. "Klien kami ini kan dituduh membantu penyebaran video-video seks itu, sementara Cut Tari itu kan memberikan kesaksian yang lain. Bukan soal penyebaran video itu, tapi ini dibocorkan, padahal sidang tertutup," sesal Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.