Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW Ini Disekap, Disuruh Bayar Rp 2 Juta

Kompas.com - 15/12/2010, 21:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang calon tenaga kerja wanita di bawah umur diduga menjadi korban penyekapan di tempat penampungan penyalur tenaga kerja Indonesia, PT Mitra Sinergi Sukses, di Jalan Muradi Raya Nomor 33 Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2010).

Korban di tempat penampungan sejak 2 Desember 2010 tersebut bernama Siti Nur Faizah (13), warga Desa Batursari, Kelurahan Pucanggading, Mranggen, Jawa Tengah.

Dugaan penyekapan tersebut diketahui saat ayah korban Fauzi (50) bersama tiga kerabatnya saat mendatangi kantor PJTKI PT Mitra Sinergi Sukses dan bermaksud meminta anaknya segera dipulangkan.

Saat di tempat itu, ayah korban hanya ditemui seorang staf dan petugas keamanan perusahaan yang mengatakan kalau pimpinannya sedang tidak berada di kantor.

Pada pembicaraan antara kerabat korban dengan staf perusahaan sempat terjadi ketegangan, saat ayah korban memaksa agar dipertemukan dengan Siti untuk memastikan kondisinya.

"Bapak jangan memaksa bertemu karena ini bukan wewenang saya, melainkan pimpinan yang saat ini sedang berada di luar kota," kata salah seorang staf perusahaan yang tidak diketahui namanya tersebut.

Mendengar hal itu, ayah korban terlihat menangis di depan pagar kantor perusahaan yang terkunci rapat sambil berkata, "Saya ingin Siti pulang", berulangkali dalam bahasa Jawa.

Menurut keterangan salah seorang kerabat korban yang mendampingi ayah korban, Agung (35), awalnya korban diajak bekerja sebagai TKW di Singapura oleh dua orang berinisial YP dan WA, warga Desa Watunganten, Pucanggading, Mranggen.

"Saat mengajak korban, tidak ada surat izin dari orang tua korban sehingga hal ini dirasa janggal," ujarnya.

Pihak perusahaan pernah menunjukkan bukti berupa surat izin yang ditandatangani oleh orang tua korban.

"Surat tersebut palsu karena orang tua korban tidak pernah memberikan izin apapun, dan di surat itu tertulis kalau umur korban 23 tahun padahal masih 13 tahun," katanya.

Ia mengatakan, pihak keluarga sudah tiga kali mendatangi kantor PJTKI yang diduga menyekap korban dan pernah dimintai uang dua juta rupiah oleh YP dan WA jika mau membawa pulang anaknya.

Ayah korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang agar bisa ditindaklanjuti dan berharap dapat segera bertemu dengan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com