Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU OJK Dibahas Lagi Tahun Depan

Kompas.com - 24/12/2010, 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah terhenti karena tak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan akan dibahas lagi setelah masa reses DPR pada Januari 2011. DPR yakin pembahasan tak akan lama karena hanya Pasal 9 yang belum disepakati, yakni tentang struktur dan penentuan anggota Dewan Komisioner OJK.

Meski demikian, Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengaku hingga kini belum ada kompromi mengenai struktur dan penentuan anggota Dewan Komisioner itu. ”Tidak akan lama, setelah pasal itu selesai, tinggal mengesahkan,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (23/12).

Ada tiga opsi untuk Dewan Komisioner OJK. Pertama, pemerintah meminta anggota Dewan Komisioner OJK tujuh orang, dua di antaranya ex officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Kedua, apabila dua anggota ex officio itu memiliki hak suara, DPR meminta tambahan dua anggota yang dipilih DPR.

Ketiga, kalau dua anggota ex officio memiliki hak suara, hanya tiga anggota Dewan Komisioner yang dipilih pemerintah, empat lainnya diseleksi DPR.

Pasal 34 UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/ 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan, pembentukan lembaga pengawasan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2010.

Menanggapi ketentuan itu, Nusron merujuk pada Pasal 35 UU No 23/1999 yang tak diubah dalam UU No 3/2004. Pasal itu menyatakan, ”Sepanjang lembaga pengawasan belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan bank dilaksanakan oleh BI.”

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky berpendapat, sejak awal, arah pembahasan OJK hanya terkesan sebagai ajang berebut kekuasaan. Akibatnya, daftar inventarisasi masalah dalam pembahasan RUU OJK tidak menyentuh substansi pengawasan, seperti dasar pembentukannya.

”Menurut saya, pengawasan masing-masing sektor tetap saja ditangani lembaga yang ada. Bank diawasi BI, pasar modal dan lembaga keuangan diawasi Bapepam. Tetapi, saat ada kebutuhan lintas sektoral, OJK yang menangani,” kata Yanuar.

Ia menambahkan, selama ini sebenarnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah cukup baik mengawasi transaksi keuangan, tetapi masih pasif. ”Naikkan saja kastanya jadi OJK,” kata Yanuar. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com