Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota TNI di Papua Mengaku Bersalah

Kompas.com - 20/01/2011, 09:05 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiksaan terhadap warga sipil di Papua mengaku bersalah atas perbuatan mereka. Mereka mengakui penyiksaan dilakukan spontan dan tidak terencana karena jengkel terhadap aksi kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka yang kerap merongrong aparat.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dilakukan terbuka di Pengadilan Militer Jayapura, Papua, Rabu (19/1/2011). Dalam sidang yang dipimpin hakim Letnan Kolonel (CHK) Adil Karo-karo, ketiga terdakwa mengakui penyiksaan itu dilakukan secara sadar meski komando taktis memerintahkan untuk melepaskan kedua warga yang dicurigai sebagai anggota OPM itu.

Seperti diberitakan, pada 27 Mei 2010 di Pos TNI Gurage, Kabupaten Puncak Jaya, atau sekitar 20 kilometer dari Mulia (ibu kota kabupaten), terjadi penyiksaan terhadap Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo, warga yang diduga anggota OPM.

Penyiksaan dilakukan Wakil Komandan Pos Gurage Sersan Dua Irwan Riskianto dan kedua anggotanya, Prajurit Satu Yapson Agu dan Prajurit Satu Thamrin Makangiri. Mereka dari kesatuan Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama. Gambar penyiksaan itu terekspose di situs YouTube.

Dalam persidangan kemarin, sempat terjadi perbedaan kronologi atas pengakuan para terdakwa dengan saksi Prajurit Satu Berno. Pengakuan versi Pratu Berno yang dibacakan oditur Mayor (CHK) Obet Manase mengungkapkan, karena saksi tidak dapat datang (sedang dinas luar), penyiksaan oleh Serda Irwan dilakukan dengan menodongkan senjata SS1 ke muka Anggen Pugukiwo. Namun, para terdakwa mengatakan pengakuan itu tidak benar karena penodongan dilakukan terhadap Telenggen Gire.

Saat diperiksa, Pratu Yason Agu menjelaskan, penangkapan kedua warga yang diduga anggota OPM itu telah dilaporkan ke komando taktis. Karena barang bukti hanya identitas ganda, komando taktis memerintahkan Pos Gurage untuk melepaskan Anggen dan Telenggen.

Namun, perintah itu tidak dipatuhi Pos Gurage yang saat itu dikomandani Serda Irwan (Komandan Pos Gurage Letnan Satu Sudarmin sedang diperbantukan ke Pos Yambi). Bahkan, mereka malah menyiksanya. (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com