Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Yakin Cut Tari Tak Diadili

Kompas.com - 01/02/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkait dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nazriel Irham atau vokalis Ariel "Peterpan", kuasa hukum presenter Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, merasa yakin kliennya akan terbebas dari pengadilan kasus pembuatan video-video seks karena tak satu pun alat bukti kuat untuk dibawa ke sidang.

"(Dalam sidang putusan Ariel) tidak ada satu pun bukti yang ada kaitannya dengan Cut Tari. Saya semakin yakin bahwa konstruksi hukum untuk mengadili Cut Tari tidak ada karena Ariel saja tidak diadili dalam pembuatan video porno," tegas Hotman.

Hotman sejak awal optimistis bahwa kliennya akan bebas dari hukum begitu tim penyidik kesulitan untuk menjerat Ariel. "Makanya, dari awal kasus, Ariel lama tidak P21, karena hakim sama jaksa bingung pasal mana yang kena," kata Hotman.

Meski demikian, Hotman melihat bahwa istri Muhammad Jusuf Soebrata itu tak bisa menyembunyikan rasa cemasnya. "Ya, waswas-lah. Apalagi si Ariel itu tiga tahun enam bulan, apalagi mereka berdua yang main. Dia (Cut Tari) SMS, 'Nasib saya gimana?'," katanya lagi.

Namun, lanjutnya, Cut Tari enggan berlarut-larut memikirkan kasus hukumnya berkait dengan vonis yang diterima Ariel. "Cut Tari tidak mau memikirkan Ariel harus dihukum yang bagaimana karena dia sendiri sedang memikirkan masa depannya. Apalagi, katanya, sedang ada kontrak," ungkapnya.

Karena itu, strategi hukum penghentian kasus pidana Cut Tari akan segera diupayakan oleh Hotman bersama timnya. "Ya, segera, nanti akan kami upayakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com