Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dradjad Curigai BI Diintervensi Asing

Kompas.com - 06/02/2011, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ekonom Dradjad Hari Wibowo mencurigai sikap Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 0,25 persen menjadi 6,75 persen. Sikap BI menunjukkan bahwa bank sentral lebih memerhatikan kepentingan investor asing yang memang diuntungkan dengan kenaikan suku bunga itu ketimbang kepentingan iklim usaha di dalam negeri.

"Saya tidak tahu apakah ada intervensi asing. Yang jelas, kenaikan BI Rate itu terlalu mengakomodasi investor dan analis asing. Mereka sejak pertengahan 2010 gencar menyebarkan analisis bahwa BI Rate akan naik," ujar Dradjad di Jakarta, Minggu (6/2/2011).

Menurut Dradjad, sebenarnya ini bukan saat yang tepat bagi Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan suku bunga acuan sekarang meskipun hanya naik 25 basis poin. Alasan pertama, nilai tukar rupiah masih bertahan di level Rp 9.000 per dollar AS.

Alasan kedua, net selling asing di pasar modal lebih merupakan uji coba pasar dan merupakan tindakan profit taking (mengambil keuntungan semata) serta belum menunjukkan penarikan modal dalam jumlah masif. Alasan ketiga, penurunan porsi asing sudah terlalu besar.

Alasan keempat, depresiasi nilai tukar rupiah menuju level tertentu malah lebih bagus bagi pertumbuhan sektor industri dan sektor ekspor tanpa ada risiko mendorong inflasi yang terlalu besar. Mungkin pergerakan nilai tukar rupiah ke level Rp 9.100-Rp 9.200 per dollar AS.

"Kenaikan BI Rate itu kontraproduktif bagi sektor industri dan properti kita karena bunga bank itu asimetris. Jika BI Rate turun, lending rate (suku bunga pinjaman di perbankan) tetap atau turun sedikit. Akan tetapi, jika BI rate naik, kenaikan lending rate akan lebih besar," ujar Dradjad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com